Jakarta –
Polisi membongkar kasus peredaran uang palsu di Kota Batu, Jawa Timur. Kasus terungkap usai pria bernama Suyono melapor menjadi korban penipuan uang palsu oleh seorang wanita yang dikenalnya lewat aplikasi MiChat.
Peristiwa bermula saat Suyono berkenalan dengan perempuan berinisial RAN lewat MiChat sejak Februari 2026. Dari komunikasi di MiChat, Suyono dan RAN akhirnya sering bertemu sebuah Losmen di Kota Batu. Setelah beberapa kali bertemu, RAN mulai melancarkan aksinya dengan modus meminta bantuan transfer kepada Suyono.
“Tersangka awalnya meminta korban transfer Rp 2,4 juta ke rekening BRI dengan alasan bayar arisan. Puncaknya awal Maret 2026, tersangka ini kembali meminta korban melakukan transfer ke akun DANA beberapa kali dengan total Rp 7 juta,” kata Kasat Reskrim Polres Batu AKP Joko Suprianto, dilansir detikJatim, Selasa (31/3/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Tersangka ini meminta korban transfer ke rekening DANA dan menjanjikan akan diganti dengan uang tunai. Namun, setelah korban pulang, ia baru menyadari bahwa uang tunai yang diberikan tersangka merupakan uang palsu pecahan Rp 100.000,” sambungnya.
Setelah itu, korban melaporkan kasus itu ke polisi. Dari laporan itu, polisi mulai bergerak melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan lima orang warga Kabupaten Malang terdiri dari dua perempuan dan tiga laki-laki.
Lima orang yang dimaksud adalah RAN warga Turen, SGP warga Dampit, LVB warga Gondanglegi, DNI warga Pagelaran dan MKH warga Turen. Dari lima orang yang diamankan, dua di antaranya ditetapkan sebagai tersangka. Sementara untuk tiga orang lainnya yang kini berstatus sebagai saksi.
Simak selengkapnya di sini.
(fas/ygs)





