![]()
Kemarahan dan kecaman atas undang-undang hukuman mati Israel terhadap warga Palestina
Kemarahan dan kecaman meluas terjadi setelah Israel melegalkan hukuman mati bagi warga Palestina, dan menjamin eksekusi mati dengan cara digantung bagi siapa pun yang terbukti melakukan serangan mematikan. Pemerintah-pemerintah Eropa, kelompok hak asasi manusia, dan Palestina merasa terkejut dan berasumsi sebagai pelanggaran hukum internasional yang harus dicabut.
Diterbitkan Pada 31 Maret 2026






