Jakarta –
Bareskrim Polri menggeledah PT Simba Jaya Utama, PT Indah Golden Signature (IGS), dan PT Suka Jadi Logam (SJL) terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang hasil tambang ilegal. Bareskrim Polri menjelaskan duduk perkara kasus tersebut.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Ade Safri Simanjuntak menjelaskan pengungkapan ini didasarkan laporan PPATK. Berdasarkan laporan tersebut, ditemukan transaksi mencurigakan tata niaga emas oleh toko emas dan kegiatan perdagangan oleh perusahaan pemurnian emas ke luar negeri.
“Menggunakan emas yang diduga berasal dari penambangan tanpa ijin (peti) atau ilegal dalam kurun waktu tahun 2019-2025, yang terjadi di wilayah Kalimantan Barat, Papua Barat dan lokasi lainnya, yang di antaranya telah dilakukan penyidikan dan telah mendapatkan putusan yang berkekuatan hukum tetap (inkrah) dari Pengadilan Negeri Pontianak dan Pengadilan Negeri Manokwari,” kata Ade Safri dalam keterangannya, Selasa (31/3/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berdasarkan fakta hasil penyidikan, diketahui akumulasi transaksi jual beli emas yang diduga berasal dari pertambangan ilegal itu mencapai Rp 25,9 triliun. Transaksi itu berasal dari tambang ilegal maupun penjualan kepada beberapa perusahaan pemurnian emas dan perusahaan eksportir.
Dalam rangkaian penyidikan, penyidik telah menggeledah lima lokasi di Kabupaten Nganjuk dan Surabaya pada tanggal 19- 20 Februari 2026. Penyidik menyita sejumlah barang bukti, di antaranya emas dalam berbagai bentuk perhiasan dengan berat total 8,16 kg, emas dalam bentuk batangan seberat 51,3 kg yang bernilai kurang lebih Rp 150 miliar hingga uang tunai sebesar Rp 7,13 miliar.
Penyidik juga telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka yakni pria TW, wanita DW dan pria BSW. Penyidik, lanjut Ade Safri, melakukan pengembangan kepada tindak pidana pencucian uang (TPPU). Penyidik lalu menggeledah PT Simba Jaya, PT Indah Golden Signature (IGS), dan PT Suka Jadi Logam (SJL)
“Guna menguatkan pembuktian serta dalam rangka pengembangan perkara yang saat ini sedang dilakukan penyidikan, pada hari ini penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri kembali melakukan penggeledahan di 3 lokasi perusahaan pemurnian dan jual beli emas di wilayah Kota Surabaya dan Kabupaten Sidoarjo Jawa Timur,” imbuhnya.
Penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri menyita 6 kg emas dan uang tunai Rp 1,4 miliar dari tiga perusahaan pemurnian dan jual beli emas di Jawa Timur. Penyitaan dilakukan terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang hasil tambang ilegal.
“Tim penyidik telah melakukan penyitaan barang bukti berupa logam mulia emas seberat kurang lebih 6 kilogram berbagai ukuran, surat atau dokumen, bukti elektronik, uang tunai sejumlah Rp 1.454.000.000, serta barang bukti lain yang terkait dengan dugaan tindak pidana,” kata Ade Safri.
Ade Safri menambahkan, penyidik masih melakukan pengembangan terkait perkara tersebut. Penyidik juga menggandeng PPATK untuk menelusuri transaksi keuangan dan aset para tersangka.
“Negara tidak akan memberikan ruang sekecil apapun bagi praktik pertambangan ilegal yang mengakibatkan kerugian bagi lingkungan maupun kekayaan negara melalui praktik menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan atau pemurnian, penjualan mineral apapun yang berasal dari pertambangan ilegal, kami pastikan akan dilakukan penindakan dan penegakan hukum secara tegas sesuai aturan hukum yang berlaku,” pungkasnya.
(wnv/ygs)






