TAUD Menduga Ada Hambatan Politik di Kasus Andrie Yunus

TIM Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) menyayangkan mandeknya penyelidikan yang dilakukan aparat penegak hukum dalam mengusut kasus penyerangan terhadap aktivis hak asasi manusia (HAM), Andrie Yunus. Mereka menduga ada faktor non-yuridis yang menghalangi penyelidikan hingga mengungkap auktor intelektualis di kejadian ini.

“Kami menduga kuat ada hambatan-hambatan yang sifatnya politis, yang secara langsung maupun tidak langsung menghambat proses penegakan hukum,” kata Direktur Lembaga Bantuan Hukum Jakarta Fadhil Alfathan di kantor YLBHI, Jakarta pada Senin, 30 Maret 2026.

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

TAUD terdiri atas sejumlah organisasi non-pemerintah yang mendorong pemerintah untuk mengungkap rantai komando di balik penyerangan air keras terhadap Wakil Koordinator Komisi untuk Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Andrie Yunus. Mereka terdiri atas KontraS, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, LBH Pers, Amar Law Firm, Imparsial, Trend Asia, hingga Greenpeace Indonesia.

Sejak Andrie Yunus disiram air keras pada 12 Maret lalu, kepolisian baru merilis dua terduga pelaku yang berperan sebagai eksekutor penyerangan dalam konferensi pers pada 18 Maret. Sedangkan di waktu yang bersamaan, TNI menyatakan telah menahan empat terduga pelaku yang berasal dari satuan Denma Badan Intelijen Strategis. Kedua lembaga itu belum memberikan informasi terkait perkembangan proses penyelidikan kasus Andrie ini.

TAUD menyatakan penyiraman air keras ini sebagai operasi intelijen yang terencana terhadap masyarakat sipil. Sebab, temuan investigasi sementara tim independen menemukan setidaknya 16 orang yang diduga berperan mengintai dan membuntuti aktivitas Andrie, menyiram air keras, dan mengkondisikan lapangan.

Fadhil mengatakan penting bagi pemerintah untuk segera membentuk tim gabungan pencari fakta yang independen. “Tim independen untuk menembus hambatan-hambatan non-yuridis yang bisa mengganggu proses penegakan hukum atau bahkan merintangi proses lebih lanjut,” ucapnya.

Selain itu, TAUD menyoroti belum adanya pasal baru yang ditambahkan dalam penuntutan di kasus penyiraman air keras Andrie Yunus. Padahal, tim pengacara Wakil Koordinator KontraS tersebut sedari awal telah meminta penyidik kepolisian untuk menggunakan Pasal 459 juncto 17 juncto 20 Kitab Undang-undang Hukum Pidana. “Pasal itu terkait percobaan pembunuhan berencana dengan penyertaan,” katanya. 

Dia menjelaskan, pengenaan pasal percobaan pembunuhan berencana di kasus Andrie Yunus ini penting agar cakupan investigasi penyelidikan lebih komprehensif. Sebab, kata Fadhil, dalam penyiraman air keras ini aparat harus mengungkap auktor intelektualis dan menelusuri dugaan-dugaan lain yang berkaitan.

  • Related Posts

    Parlemen Israel mengesahkan RUU hukuman mati yang menargetkan warga Palestina

    Otoritas Palestina menyebut RUU tersebut sebagai ‘kejahatan perang’ terhadap warga Palestina, dan mengatakan bahwa RUU tersebut melanggar Konvensi Jenewa Keempat. Parlemen Israel, Knesset, telah meloloskan rancangan undang-undang kontroversial yang akan…

    Rubio mengatakan NATO harus meninjau ulang setelah Spanyol memblokir operasi AS terhadap Iran

    Rubio mengatakan NATO harus meninjau ulang setelah Spanyol memblokir operasi AS terhadap Iran Umpan Berita Menteri Luar Negeri AS Marco Rubio mengatakan kepada Al Jazeera bahwa “sangat mengecewakan” bahwa sekutu…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *