KPK Dalami Keterlibatan Penyelenggara Negara di Kasus Kuota Haji

Jakarta

KPK telah menetapkan total empat orang tersangka terkait kasus korupsi kuota haji 2023-2024. Kini KPK tengah melakukan pendalaman terkait keterlibatan penyelenggaranegara dan swasta dam kasus tersebut.

Dua pihak swasta yang baru ditetapkan sebagai tersangka yakni Ismail Adham (ISM) selaku Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) dan Asrul Azis Taba (ASR) selaku Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Asosiasi Kesthuri sebagai tersangka. Sebelumnya KPK menetapkan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) dan mantan stafsusnya Isfah Abidal Azis (IAA) alias Gus Alex sebagai tersangka, sehingga total tersangka saat ini empat orang.

“Ada beberapa orang yang kita sedang perdalam kembali. Tadi saudara Dirjen PHU (Hilman Latief), kemudian juga saudara FHM, dan lain-lain, sehingga tinggal ditunggu nanti perkembangannya, karena tentunya tidak akan berhenti sampai di sini. Kami juga terus melakukan upaya-upaya untuk melengkapi informasi maupun dokumen,” kata Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam jumpa pers di gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (30/3/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Peran Dua Tersangka Baru

Sebelumnya, Asep telah mengungkap peran dua tersangka baru kasus korupsi kuota haji, yakni Ismail dan Asrul. Asep menerangkan menemukan adanya peran aktif dari kedua tersangka dalam pengaturan pengisian kuota haji khusus tambahan. KPK juga menyebut adanya dugaan pemberian sejumlah uang ke pejabat negara.

“Tersangka saudara ISM dan ASR bersama-sama dengan saudara FHM (Fuad Hasan Mashyur) selaku Dewan Pembina Forum SATHU serta pihak-pihak lainnya, melakukan pertemuan dengan saudara YCQ (eks Menag Yaqut) dan IAA, dengan maksud untuk meminta penambahan kuota haji khusus yang melebihi ketentuan 8% sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Hingga dalam prosesnya dilakukan pembagian kuota haji reguler dan khusus dengan skema 50-50%,” ujar Asep.

Asep mengatakan Ismai dan Asrul bersama pihak Kemenag pada saat itu mengatur pengisian kuota haji khusus tambahan bagi perusahaan yang terafiliasi dengan Maktour. Sehingga mendapatkan kuota haji khusus tambahan.

“Termasuk kuota haji dengan skema percepatan keberangkatan (T0)” ujar Asep.

Tersangka Ismail juga diduga memberikan sejumlah uang ke Ishfah Abidal Aziz selaku mantan Stafsus dari Yaqut. Uang diberikan kepada Ishfah senilai USD 30 ribu dan kepada Hilman Latief, selaku Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Dirjen PHU) Kementerian Agama sebesar USD 5.000 dan 16.000 SAR.

“Atas perbuatannya tersebut, PT Makassar Toraja (Maktour) memperoleh keuntungan tidak sah (illegal gain) pada tahun 2024 mencapai sekitar Rp 27,8 miliar,” ujar Asep.

Sementara itu, tersangka Asrul diduga memberikan uang ke eks Stafsus Yaqut USD 406 ribu. Atas pemerian itu, penyelenggara haji khusus yang terafiliasi dengan Asrul juga mendapat untung tidak sah pada 2024 sebesar Rp 40,8 miliar.

“Sedangkan tersangka ASR diduga memberikan sejumlah uang kepada saudara IAA sebesar USD 406 ribu,” kata Asep.

“Penerimaan sejumlah uang oleh IAA dan HL dari para tersangka, diduga sebagai representasi dari saudara YCQ selaku Menteri Agama pada saat itu,” sambungnya.

(kuf/dek)

  • Related Posts

    Kepergok Dorong Motor Curian, 2 Pelaku Curanmor di Tangerang Ditangkap

    Jakarta – Polisi mengamankan dua pelaku pencurian motor (curanmor) di Batuceper, Kota Tangerang, Banten. Keduanya ditangkap usai kepergok mendorong motor curian. Penangkapan dilakukan pada Minggu (29/3) sekitar pukul 03.00 WIB…

    KPK Geledah 'Safe House' Lagi Terkait Kasus Bea Cukai, Sita Belasan Juta USD

    Jakarta – KPK mengungkapkan telah melakukan penggeledahan ke sejumlah lokasi terkait penanganan perkara dugaan suap importasi barang pada Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Salah satu lokasi yang…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *