Kejagung Dalami Dugaan Keterlibatan Penyelenggara Negara di Kasus Samin Tan

Jakarta

Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mendalami kasus dugaan korupsi di sektor pertambangan batu bara PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) yang melibatkan pengusaha Samin Tan sebagai tersangka. Kejagung juga masih menghitung kerugian negara dalam kasus tersebut.

“Masih dalam penghitungan KN-nya (kerugian negara)” kata Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna saat dihubungi, Senin (30/3/2026).

Anang mengatakan, pihaknya juga akan melakukan pendalaman terkait dugaan penyelenggara negara negara terlibat kasus korupsi. Saat ini penyelidikan masih berlanjut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Kita lihat ke depan hasil pendalaman pemeriksaan keterlibatan penyelenggara negara dan pihak-pihak terafiliasi, tentunya berdasarkan alat-alat bukti sesuai ketentuan dengan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian dan azas praduka tak bersalah,” jelasnya.

Duduk Perkara

Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Samin Tan sebagai tersangka kasus korupsi penyimpangan dalam pengelolaan pertambangan PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah (Kalteng). Begini duduk perkara yang menjerat Samin Tan tersebut.

Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi, dalam konferensi pers, Sabtu (28/3/2026), menjelaskan Samin Tan selaku beneficial ownership PT AKT yang merupakan kontraktor penambang batu bara yang didasarkan kepada Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B) yang telah dicabut izinnya pada tahun 2017. Setelah dicabut, PT AKT masih terus melakukan penambangan dan penjualan hasil tambang secara tidak sah dan melanggar hukum. Kegiatan ini dilakukan sampai tahun 2025.

“Tersangka ST melalui PT AKT dan afiliasinya secara melawan hukum tetap melakukan pertambangan dan penjualan dengan menggunakan dokumen perizinan yang tidak sah dengan bekerja sama dengan penyelenggara negara yang bertugas melakukan tugas pengawasan terhadap kegiatan pertambangan sehingga merugikan keuangan negara dan/atau perekonomian negara,” lanjut Syarief.

Saat ini kerugian negara masih dihitung oleh tim auditor. Tersangka dijerat pasal berlapis yakni Pasal 603 jo Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kemudian Pasal 604 jo Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 618 jo. Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

“ST ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung,” sambungnya.

(wnv/idh)

  • Related Posts

    Pemutilasi Pria dalam Freezer di Bekasi Ternyata Rekan Kerja Korban

    Bekasi – Polisi menangkap dua orang terduga pembunuh pria AH (39) yang jasadnya ditemukan dimutilasi dan disimpan dalam freezer dalam kios ayam goreng di Perumahan Mega Regency, Serang Baru, Kabupaten…

    Strategi InJourney Menyatukan 6 Lini Bisnis di Ekosistem Aviasi dan Pariwisata Indonesia

    Jakarta – Holding BUMN sektor aviasi dan pariwisata, InJourney, terus memperkuat integrasi enam lini bisnisnya guna membangun ekosistem yang terhubung dan berkelanjutan. Transformasi ini menjadi kunci dalam meningkatkan kinerja perusahaan…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *