INFO NASIONAL – Kantor Imigrasi Ngurah Rai mengamankan seorang laki-laki berkewarganegaraan Inggris berinisial SL berusia 45 tahun di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Bandara I Gusti Ngurah Rai, pada Sabtu, 28 Maret 2026. Ia diamankan pada saat proses pemeriksaan keimigrasian setibanya di Bali dari rute penerbangan Singapura–Denpasar, setelah sistem mendeteksinya sebagai subjek Red Notice Interpol.
“Berdasarkan data dan koordinasi intelijen, SL diduga merupakan pimpinan sebuah organisasi kriminal internasional. Ia disinyalir menjadi dalang yang mengendalikan anggota jaringannya dalam operasi pengelolaan perusahaan fiktif serta tindak pidana pencucian uang,” ujar Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Bugie Kurniawan.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
Setelah berhasil diamankan di area kedatangan internasional, pihak Imigrasi Ngurah Rai langsung melakukan proses serah terima SL kepada Kepolisian Resor (Polres) Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai. Penyerahan ini dilakukan guna penanganan hukum lebih lanjut sesuai dengan prosedur penyerahan buronan internasional.
“Kami tegaskan bahwa Bali tidak akan pernah menjadi tempat persembunyian yang aman bagi buronan internasional. Sistem kami terintegrasi dengan baik dan petugas kami sangat berpengalaman dalam mendeteksi dan mengamankan DPO Interpol,” tegas Bugie.
Di sisi lain, Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Bali, Felucia Sengky Ratna, memberikan apresiasinya terhadap pengamanan buronan internasional tersebut.
“Kami memberikan apresiasi tinggi atas kinerja jajaran Kantor Imigrasi Ngurah Rai dalam mengamankan buronan internasional tersebut. Keberhasilan ini menunjukkan bahwa sistem pengawasan keimigrasian di wilayah Bali berjalan efektif, terintegrasi, dan responsif terhadap ancaman lintas negara,” ujar Felucia Sengky.
Ia menambahkan bahwa seluruh unit kerja di bawah Kantor Wilayah Imigrasi Bali akan terus memperkuat koordinasi, meningkatkan kewaspadaan, serta mengoptimalkan pemanfaatan teknologi dan kerja sama internasional.
“Bali harus tetap menjadi wilayah yang aman, tertib, dan tidak memberikan ruang bagi pelanggar hukum, termasuk buronan internasional,” tutupnya. (*)






