Kupang –
Aparat Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) menggerebek anggota DPRD Kabupaten Kupang berinisial HF saat bersama selingkuhannya di sebuah rumah kontrakan di Kelurahan Oebufu, Kota Kupang. Polisi bergerak berdasarkan laporan dari istri HF yang juga ikut dalam penggerebekan.
“Ya kami dari Direktorat Reserse PPA dan PPO Polda NTT yang lakukan operasi tersebut,” ujar Direktur Reserse PPA dan PPO Polda NTT, Kombes Nova Irone Surentu, dilansir detikBali, Senin (30/3/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penggerebekan itu bermula dari pengaduan istri HF terkait dugaan perselingkuhan. Menindaklanjuti laporan tersebut, Wadirres PPA dan PPO Polda NTT AKBP Samuel Simbolon bersama AKP Djafar Alkatiri dan sejumlah personel langsung bergerak ke lokasi
Setibanya di tempat kejadian pada Minggu (29/3) dini hari, sekitar pukul 01.00 Wita., polisi mengamankan politikus Partai Bulan Bintang (PBB) tersebut bersama seorang perempuan berinisial SLR (37).
Nova menjelaskan penanganan kasus dilakukan secara profesional dengan mengedepankan nilai kemanusiaan, keadilan restoratif, serta perlindungan terhadap keluarga.
“Dalam perkara seperti ini, kami tidak hanya berbicara soal penegakan hukum, tetapi juga tentang bagaimana memulihkan luka batin korban, menjaga martabat keluarga, dan menghadirkan keadilan yang berimbang bagi semua pihak,” jelas Nova.
Ia menegaskan langkah penyidik telah sesuai dengan Pasal 411 Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perzinahan. Kasus tersebut diproses berdasarkan surat perintah tugas penyelidikan nomor: SP.Gas.Lidik/65/III/2026/Ditres PPA dan PPO.
“Karena kasus itu merupakan delik aduan absolut, sehingga kami bertindak hati-hati dengan tetap mengutamakan perlindungan terhadap hak pelapor,” terang Nova.
(idh/dhn)





