KPK menetapkan dua pihak swasta Ismail Adham (ISM) selaku Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) dan Asrul Azis Taba (ASR) selaku Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Asosiasi Kesthuri sebagai tersangka baru dalam kasus korupsi kuota haji 2023-2024. KPK menjelaskan alasan menjerat keduanya dengan pasal kerugian negara.
Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam jumpa pers di gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (30/3/2026), mulanya menjelaskan peran keduanya yang terbukti ikut dalam pengaturan pembagian kuota haji 2023-2024 yang tak sesuai aturan undang-undang.
Asep juga menyebut keduanya memberikan uang ‘imbalan’ kepada Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) selaku mantan Menteri Agama (Menag) melalui perantara stafsusnya saat itu, Isfah Abidal Azis (IAA) atau Gus Alex. Asep menjelaskan uang itu diberikan kedua tersangka karena telah dimuluskan jalannya untuk memperoleh kuota tambahan haji khusus.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Asep menerangkan, penerapan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, didasarkan pada adanya tindakan menguntungkan orang lain. Dalam hal ini, kata Asep, kedua tersangka dari pihak swasta telah berbagi keuntungan dengan Yaqut selaku penyelenggara negara saat kasus ini terjadi.
“Bahwa pemberian sejumlah uang itu, itu tadi di Pasal 2, Pasal 3, itu ada unsur pasalnya menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi. Walaupun itu tidak kumulatif ya, alternatif, tapi tentunya apa yang kami sampaikan ini ingin membuktikan bahwa memang unsur menguntungkan diri sendirinya itu ada,” ungkap Asep.
Sekaligus, kata Asep, penerapan pasal ini juga untuk menjawab narasi yang berkembang di masyarakat tentang tidak ada keuntungan yang diterima oleh Yaqut selaku Menag saat itu. Asep menjelaskan, melalui dua tersangka ini, KPK membuktikan bahwa telah ditemukan adanya pemberian uang kepada Yaqut melalui perantara Gus Alex selaku stafsusnya saat itu.
“Jadi polemik yang selama ini selalu digaung-gaungkan bahwa tidak menikmati dan lain-lain, tidak pernah menerima, nah, di sini ada yang memberikan sejumlah uang gitu kepada representasinya,” terang Asep.
Sebelumnya, Asep mengungkapkan, baik Ismail maupun Asrul, telah terbukti memberikan uang kepada Yaqut selaku mantan Menag. Pemberian uang itu dilakukan lewat perantara yakni mantan stafsus Yaqut, Gus Alex.
Asep mengatakan, Ismail memberikan uang kepada Gus Alex senilai 30 ribu dolar AS. Ismail juga, kata Asep, menyerahkan uang kepada Dirjen PHU Kemenag tahun 2024, Hilman Latief (HL) sebanyak 5.000 dolar AS.
“Tersangka ISM diduga memberikan sejumlah uang kepada IAA sebesar 30.000 USD, serta kepada Saudara HL selaku Direktur Jenderal Penyelenggaran Haji dan Umroh Dirjen PHU Kementerian Agama sebesar 5.000 USD dan 16.000 SAR,” kata Asep.
Asep mengatakan, dari pemberian uang yang dilakukan Ismail ke Gus Alex dan Dirjen PHU Kemenag Hilman Latif, membuat Maktour memperoleh keuntungan tidak sah atau illegal gain. Tahun itu, kata Asep, keuntungan ilegal yang diperoleh Maktour mencapai Rp27,8 miliar.
“Atas perbuatannya tersebut, PT Makassar Toraja Maktor memperoleh keuntungan tidak sah atau illegal gain pada tahun 2024 mencapai sekitar Rp 27,8 miliar, ini hasil perhitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan oleh auditor,” tutur Asep.
Sementara tersangka Asrul, disebut oleh Asep, turut memberikan sejumlah uang kepada Gus Alex sebanyak 406 ribu dolar Amerika dari kuota tambahan yang diberikan. Asep mengatakan, dari kuota tambahan yang diberikan tersebut pun telah menguntungkan sebanyak 8 pihak penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK).
“Sedangkan tersangka ISR diduga memberikan sejumlah uang kepada Saudara IAA sebesar 406.000 USD. Atas pemberian itu 8 penyelenggara ibadah khusus PHK yang terafiliasi dengan tersangka ISR juga memperoleh keuntungan tidak sah pada tahun 2024 dengan total sebesar Rp40,8 miliar, ini juga hasil perhitungan dari auditor,” jelas Asep.
Dia menyebutkan, Gus Alex dan Hilman menjadi representasi Yaqut ketika menerima uang pemberian dari Ismail dan Asrul. Sebab, kata dia, Yaqut telah menunjuk keduanya untuk mengurus keperluan dari para PIHK.
“Penerimaan sejumlah uang oleh IAA dan HL dari para tersangka diduga sebagai representasi dari Saudara YCQ selaku menteri agama pada saat itu, karena rekan-rekan sekalian perlu ketahui bahwa sodara IAA adalah staf khusus dan di beberapa kesempatan Saudara YCQ selalu menyampaikan kalau ada urusan langsung ke menunjuk Saudara IAA,” imbuhnya.
(kuf/rfs)




