SETARA: Hanya TGPF Opsi Penyelesaian Kasus Andrie Yunus

KETUA Dewan Nasional SETARA Institute, Hendardi, menilai tidak ada pilihan lain bagi Presiden Prabowo Subianto dalam penanganan kasus aktivis KontraS Andrie Yunus kecuali membentuk Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF). 

“Dalam polemik penanganan kasus Andrie Yunus sejauh ini, tidak ada pilihan lain bagi Presiden Prabowo Subianto selain membentuk Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus,” kata Hendardi dalam pernyataan tertulisnya, Ahad, 29 Maret 2026.

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

Menurut Hendardi, langkah ini merupakan pilihan paling objektif bagi Presiden agar perkara terang benderang dan hak publik untuk tahu (right to know) bisa direspons secara proporsional dan profesional, memberikan efek jera bagi pelaku, dan mewujudkan keadilan bagi korban. 

Hendardi menjelaskan mengapa TGPF satu-satunya pilihan bagi Prabowo. Ia mengatakan ada dua perkembangan yang sangat krusial bagi penegakan hukum. Pertama, mundurnya Kepala Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI Letnan Jenderal Yudi Abrimantyo yang diklaim TNI sebagai bentuk tanggung jawab atas kasus penyiraman air keras kepada Andrie. Posisi Yudi kemudian digantikan oleh Mayor Jenderal TNI Achmad Rizal Ramdhani. 

Kedua, kesan melemahnya proses penyidikan oleh Polri, yang sebelumnya melaksanakan instruksi Presiden secara cepat dan proaktif. Polri pun sudah menyampaikan kepada publik penyidikan para terduga. Bahkan, kepolisian sudah menyampaikan inisial dua pelaku langsung penyiraman air keras kepada Andrie Yunus. Namun inisial ini berbeda dengan inisial tersangka versi TNI.

Atas dua perkembangan tersebut, Hendardi mengatakan TGPF satu-satunya pilihan masuk akal bagi Presiden. Namun ia mengingatkan TGPF mesti dibentuk oleh Presiden dengan melibatkan gabungan penyidik dan investigator independen termasuk pakar hukum, akademisi, dan masyarakat sipil. 

Pembentukan TGPF juga harus ada jaminan akses yang kuat dan luas untuk penyelidikan merupakan momentum tepat untuk memulihkan kepercayaan publik (public trust). Mereka harus berwenang melakukan penyelidikan dan penyidikan independen untuk mengungkap kasus Andrie Yunus secara holistik. 

“Jika benar melibatkan anggota BAIS, adakah dan bagaimana rentang komando berlangsung, adakah peran Komandan tertinggi dalam satuan dan seperti apa level tanggung jawab yang bersangkutan, dan seterusnya,” ujar Hendardi. 

Tak hanya berhenti pada penyidikan, Hendardi menegaskan hasil kerja TGPF mesti ditindaklanjuti dengan pembuktian di peradilan umum, bukan peradilan koneksitas, apalagi peradilan militer. Sebab, dugaan keterlibatan militer dalam kasus ini sepenuhnya pidana umum, bukan pidana militer. 

Hendardi menjelaskan, proses dan prosedur penegakan hukum (due process of law) terhadap warga negara yang melakukan kejahatan harus diperlakukan sama dengan melihat jenis kejahatannya, bukan subjek pelakunya. “Siapapun baik Presiden, Menteri, anggota DPR, anggota kepolisian, prajurit militer, maupun warga sipil lainnya wajib tunduk pada peradilan umum untuk mempertanggungjawabkan dugaan kejahatan yang dilakukan,” katanya. 

Andrie Yunus disiram air keras oleh dua orang tidak dikenal pada Kamis malam, 12 Maret 2026, sekitar pukul 23.37 WIB di Jalan Salemba I Talang, Jakarta Pusat. Ia kemudian dibawa ke Instalasi Gawat Darurat (IGD) RSCM pada Jumat dini hari, 13 Maret 2026, dengan keluhan luka bakar pada wajah, leher, dada, punggung, serta kedua lengan, disertai gangguan penglihatan pada mata kanan. Cairan korosif tersebut menyebabkan Andrie Yunus menderita luka bakar pada 20 persen tubuhnya.

Setelah kejadian tersebut, Presiden Prabowo melalui Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi seusai rapat di Kantor Kementerian Pertahanan, Selasa, 17 Maret 2026, memerintahkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk mengusut tuntas kasus teror penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus. Presiden memerintahkan Kapolri agar kasus ini diusut secara objektif, terbuka, dan secepat-cepatnya. 

“Jika Presiden membiarkan praktik penegakan hukum yang berkebalikan dengan perintah Presiden sebelumnya, jangan menyalahkan publik kalau mereka menilai perintah Prabowo hanya gemar omon-omon,” kata Hendardi. 

  • Related Posts

    Kepergok Curi Sawit, 2 Pria di Morowali Diarak Warga-Motor Dibakar

    Morowali – Dua pria inisial HW (27) dan A (26) diamankan warga usai diduga mencuri buah kelapa sawit di Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah (Sulteng). Kedua pelaku sempat diarak warga keliling…

    Iran menyerang zona industri di Israel selatan

    Iran menyerang zona industri di Israel selatan Umpan Berita Rentetan rudal Iran telah menyebabkan kebakaran pabrik kimia di dekat Beersheba di Israel selatan, menyusul perluasan serangan terhadap infrastruktur Iran. Diterbitkan…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *