Pramono: DKI Berusaha Agar PPPK Tak Diberhentikan

PEMERINTAH Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota atau DKI Jakarta akan berupaya tidak melakukan pemutusan hubungan kerja atau menghentikan kontrak ribuan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Sikap itu disampaikan Gubernur Jakarta Pramono Anung Wibowo.

Pramono menanggapi batasan belanja pegawai maksimal 30 persen dari APBD yang berlaku pada 2027. “Yang jelas Pemerintah DKI Jakarta akan berusaha tidak ada pemberhentian kerja,” kata Pramono dalam keterangan tertulis, Ahad, 29 Maret 2026.

Menurut Pramono, Pemerintah DKI Jakarta akan mempelajari lebih lanjut wacana kebijakan pemerintah pusat tersebut. Meski demikian, dia berujar, Pemprov DKI akan mengutamakan untuk menjaga keberlangsungan kerja para pegawai. “Kami akan mempelajari itu,” kata politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan ini.

Pramono menyampaikan, pembatasan belanja pegawai saat ini masih dalam tahap pembahasan dan belum diputuskan oleh pemerintah pusat. Sedangkan di Jakarta sendiri, kata dia, terdapat banyak tenaga PPPK, baik yang bekerja penuh waktu maupun paruh waktu, yang baru saja menjalani proses pelantikan.

Tempo sebelumnya melaporkan bawha pemangkasan dana transfer ke daerah (TKD) yang terjadi sejak 2025 membuat gusar pemerintah daerah. Sejumlah daerah menyiasati pemangkasan anggaran itu dengan menghentikan kontrak pegawai PPPK.

Gubernur Nusa Tenggara Timur Emanuel Melkiades Laka Lena, misalnya, menghentikan kontrak sekitar 9 ribu pegawai pemerintah berstatus PPPK di lingkungan provinsi. Alasannya, pemecatan itu dianggap dapat mengurangi beban belanja gaji pegawai dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) NTT pada 2027.

Menurut Melkiades, belanja pegawai Provinsi NTT tahun ini mencapai 40,29 persen dari total APBD 2026. Angka itu setara Rp 2,14 triliun.

Angka itu melebihi batas ketentuan belanja pegawai sevesar 30 persen dari total APBD yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah. Masa transisi pemberlakuan undang-undang itu lima tahun, atau akan berlaku secara efektif pada 2027.

Eka Yudha Saputra berkontribusi dalam penulisan artikel ini
  • Related Posts

    Mensos Puji Kabupaten Trenggalek Mutakhirkan DTSEN hingga Sekolah Rakyat

    Jakarta – Menteri Sosial (Mensos), Saifullah Yusuf atau Gus Ipul mengapresiasi Kabupaten Trenggalek yang telah berpartisipasi aktif menyukseskan program prioritas Presiden Prabowo Subianto seperti pemutakhiran Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional…

    5 Jam Berlalu, Kebakaran Pabrik Terpal di Bogor Belum Padam

    Bogor – Kebakaran hebat yang melanda pabrik pembuatan terpal di Jalan Jampang, Kecamatan Gunungputri, Kabupaten Bogor, belum padam hingga malam ini. Sebanyak 50 personil dan 10 unit pemadam kebakaran (damkar)…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *