KPK mendapatkan informasi masih adanya pejabat yang menggunakan kedaraan dinas untuk mudik lebaran 1447 Hijriah. Kapoksi Komisi II DPR RI Deddy Sitorus meminta aturan soal penggunaan mobil dinas (mobdin) harus ditegakkan.
“Pada prinsipnya hukum dan aturan kan harus ditegakkan karena kita negara hukum. Bentuk hukumannya kan bisa bermacam-macam mulai dari peringatan, sanksi dan lainnya,” kata Deddy kepada wartawan, Minggu (29/3/2026).
Menurut Deddy, penyalahgunaan mobil dinas untuk kepentingan pribadi ini terus berulang. Dia pun menyinggung soal budaya malu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Ini persoalan yang berulang dari tahun ke tahun dan menunjukkan tingkat disiplin yang rendah serta ketidakpedulian terhadap aturan. Menurut saya budaya malu itu harus dimulai dari atas, jika yang di atas tegas dan menunjukkan teladan tentu yang di bawah juga akan menuruti,” kata dia.
Deddy meminta adanya evaluasi perihal penggunaan kendaraan dinas. Dia mewanti-wanti adanya arogansi.
“Kejadian yang selalu berulang menunjukkan perlunya evaluasi yang mendalam apakah penggunaan kendaraan dinas itu adalah bentuk pembangkangan, kebutuhan, ketidakpedulian atau sekedar arogansi belaka,” ucapnya.
“Dari situ bisa dipikirkan solusi dari masalah ini. Jika soal kecil dan sederhana seperti ini ASN dan pejabat tidak bisa tertib, apalagi untuk hal-hal yang jauh dari pengawasan publik!” lanjutnya.
PKS: Aturan Melarang
Anggota Komisi II DPR RI yang juga Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera mengingatkan aturan penggunaan mobil dinas (mobdin). Dia meminta informasi itu dicek.
“Aturannya melarang. Dicek saja, mungkin ada alasan yang masuk akal,” kata Mardani kepada wartawan, Minggu (29/3).
Mardani meminta agar informasi adanya pejabat menggunakan kendaraan dinas untuk mudik ini ditelusuri serta alasannya. Dia meminta adanya sanksi jika melanggar.
“Tapi jika tidak ada alasan yang membenarkan mesti ada sanksi. Walaupun sekali lagi mesti dilihat kondisinya secara menyeluruh,” ucap dia.
Penggunaan kendaraan dinas diatur dalam Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara Nomor: PER/87/M.PAN/8/2005 tentang Pedoman Pelaksanaan Peningkatan Efisiensi, Penghematan, dan Disiplin Kerja.
Peraturan itu menentukan penggunaan kendaraan dinas operasional dalam tiga ketentuan. Berikut ketentuan penggunaan kendaraan dinas aparatur negara:
a. Kendaraan Dinas Operasional hanya digunakan untuk kepentingan dinas yang menunjang tugas pokok dan fungsi,
b. Kendaraan Dinas Operasional dibatasi penggunaannya pada hari kerja kantor,
c. Kendaraan Dinas Operasional hanya digunakan di dalam kota, dan pengecualian penggunaan ke luar kota atas izin tertulis pimpinan Instansi Pemerintah atau pejabat yang ditugaskan sesuai kompetensinya.
Dugaan Pejabat Pakai Mobdin untuk Mudik
KPK mendapat informasi masih adanya pejabat menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi saat momen Hari Raya Idul Fitri 1447 H. KPK pun meminta setiap instansi melakukan evaluasi terkait penyalahgunaan kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi.
“KPK menerima informasi masih adanya penyalahgunaan kendaraan dinas di sejumlah instansi untuk kepentingan pribadi dan di luar kedinasan. Untuk itu kami mengimbau agar kepala daerah dan inspektorat segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap penyalahgunaan kendaraan dinas di lingkungannya,” kata jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Sabtu (28/3).
Budi menyebut evaluasi penting untuk memastikan tidak terjadi penyalahgunaan fasilitas negara untuk kepentingan pribadi, termasuk dalam aktivitas mudik Lebaran. Evaluasi ini juga menjadi bagian dalam menjaga akuntabilitas dan integritas penyelenggara negara.
“Evaluasi tersebut merupakan bagian dari upaya menjaga akuntabilitas dan integritas penyelenggara negara (PN) maupun aparatur sipil negara (ASN),” ucapnya.
Menurut Budi, penggunaan kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi merupakan penyimpangan dan berpotensi menjadi pintu masuk terjadinya praktik korupsi. Dia menyebut risiko korupsi tidak hanya muncul dari penyalahgunaan kewenangan atau jabatan, tetapi juga lahir dari penyalahgunaan fasilitas negara.
(lir/imk)




