Peran Kemenag dalam Pembatasan Akses Anak di Medsos

PERATURAN Pemerintah tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik untuk Perlindungan Anak (PP Tunas) berlaku mulai 28 Maret 2026. Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik Kementerian Agama Thobib Al Asyhar mengatakan Kementeriannya akan memperkuat literasi digital bagi 13 juta siswa dan santri yang berada di lingkungan pendidikan agama dan keagamaan.

Penguatan literasi digital salah satu caranya dilakukan dengan mengintegrasikan dalam proses pembelajaran di lembaga pendidikan agama dan keagamaan. “Materi yang dapat diberikan berupa etika digital, kemampuan memilah informasi, serta penguatan nilai-nilai agama,” kata dia dalam keterangan resmi, Sabtu, 28 Maret 2026.

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

Selain itu, Kemenag juga mengoptimalkan peran guru, penyuluh agama, pengelola pesantren, para dai dan khatib dalam memberikan edukasi digital kepada masyarakat. Kolaborasi dengan berbagai pihak terus diperkuat guna menciptakan ruang digital yang aman dan ramah anak.

“Kami ingin memastikan siswa dan santri tidak hanya menjadi pengguna teknologi, tetapi juga mampu menjadi agen perubahan yang membawa nilai-nilai positif di ruang digital,” ujar dia. 

Menag Nasaruddin Umar turut menegaskan bahwa implementasi PP Tunas harus dibarengi dengan penguatan nilai dan literasi digital berbasis keluarga serta pendidikan keagamaan.

“Kita ingin ruang digital menjadi ruang yang aman, sehat, dan mendidik bagi generasi muda. Karena itu, literasi digital harus diperkuat, tidak hanya pada anak, tetapi juga pada orang tua dan lingkungan terdekatnya,” ujar Menag.

Kementerian Agama akan mengoptimalkan peran madrasah, pesantren, serta penyuluh agama dalam membangun kesadaran kolektif tentang etika dan tanggung jawab bermedia digital.

Melalui langkah tersebut, Kementerian Agama berharap implementasi PP Tunas dapat berjalan optimal dan mampu menciptakan ruang digital yang lebih aman bagi anak, sekaligus memperkuat peran keluarga, lembaga pendidikan, dan masyarakat dalam mendampingi generasi muda di era digital.

Sebelumnya, Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menegaskan pemerintah tidak akan berkompromi dengan platform digital yang tidak mematuhi amanat untuk melindungi anak-anak di ruang digital, sejalan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Pelindungan Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas).

Meutya juga memberikan apresiasi kepada dua platform digital, yaitu X dan Bigo Live yang memiliki kepatuhan penuh pada PP Tunas.

Dia juga menyambut baik platform TikTok dan Roblox yang dikategorikan sebagai platform yang kooperatif sebagian pada PP Tunas.

Sementara empat platform lainnya, yakni Facebook, Threads, Instagram, dan YouTube masih belum memenuhi ketentuan dari PP Tunas.

  • Related Posts

    120 Huntap untuk Korban Bencana Tapsel Diserahkan Lebih Cepat

    Jakarta – Pemerintah melalui Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (PRR) Pascabencana Sumatera terus mempercepat penanganan pascabencana di wilayah Sumatera. Upaya itu antara lain dilakukan Menteri Dalam Negeri (Mendagri)…

    Pertamina Fasilitasi Arus Balik, Ratusan Pemudik Kembali ke Jakarta

    Jakarta – PT Pertamina (Persero) untuk pertama kalinya menghadirkan layanan mobilisasi pemudik kembali ke Daerah Khusus Jakarta. Program ini menjadi bagian dari Mudik Bareng Pertamina 2026 sebagai bentuk komitmen perusahaan…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *