Gus Ipul: 2.708 Pegawai Kemensos Bolos Kerja Setelah Lebaran

MENTERI Sosial Saifullah Yusuf alias Gus Ipul mengatakan sebanyak 2.708 aparatur sipil negara (ASN) yang bekerja di lingkungan Kementerian Sosial absen tanpa keterangan atau bolos kerja pada hari pertama usai libur Lebaran. Angka tersebut ditemukan usai Mensos melakukan inspeksi dadakan pada hari pertama masuk kerja setelah libur Idul Fitri pada 25 Maret 2026.

Gus Ipul memaparkan, dari total 46.090 pegawai Kementerian Sosial, sebanyak 2.708 pegawai dinyatakan tidak hadir dan tanpa keterangan. Kemudian, dari jumlah yang tidak hadir tersebut, sebanyak 156 orang merupakan pegawai kantor serta unit pelaksana teknis (UPT) sentra dan balai yang seharusnya bekerja di kantor. Sementara 2500 sisanya merupakan pegawai yang menjalani flexible working arrangement.

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

“Termasuk di antaranya adalah para pendamping sosial yang kini telah diangkat menjadi PPPK,” kata Gus Ipul dalam apel pegawai Kemensos, dikutip dari keterangan resmi Kemensos pada Sabtu, 28 Maret 2026.

Selain itu, dalam kesempatan tersebut, Menteri Sosial juga memberhentikan satu ASN lantaran terbukti sejak lama sudah tidak masuk kerja tanpa alasan. Sekretaris Jenderal Pengurus Besar Nahdlatul Ulama ini menegaskan, semua pegawai yang dilaporkan absen tanpa keterangan akan dijatuhi sanksi. 

“Kita akan berikan sanksi sesuai dengan kesalahan masing-masing. Bagi yang minta maaf dan kemudian ingin memperbaiki, kita terima, kita apresiasi dan kita akan terus awasi. Tapi bagi yang pelanggarannya berat, ada beberapa di antaranya yang akan kita proses dan satu diantaranya kita berhentikan per hari ini,” tutur Gus Ipul. 

Ia lantas menjelaskan bahwa sesuai peraturan yang berlaku, pegawai yang tidak melakukan perekaman kehadiran saat masuk atau pulang kerja serta dinyatakan tidak hadir, maka akan dikenai sanksi berupa pengurangan tunjangan kinerja sebanyak 3 persen per hari per tidak masuk kerja. 

Pada 2025 lalu, Gus Ipul menambahkan, hampir 500 orang pendamping sosial diberikan peringatan dan 49 di antaranya diberhentikan karena bolos kerja usai libur Lebaran. Ia berharap hukuman ini bisa menjadi pembelajaran bagi seluruh pegawai di lingkungan Kemensos untuk benar-benar melaksanakan tugasnya dengan  baik.

“Saya tegaskan, setiap pelanggaran akan diproses, setiap ketidakhadiran tanpa keterangan akan ditindak, dan setiap bentuk indisiplin akan ada konsekuensinya,” kata dia.

  • Related Posts

    Sindikat Maling Motor di Bekasi Diungkap, 3 Pelaku Ditangkap

    Jakarta – Polisi mengungkap sindikat pencurian kendaraan bermotor di wilayah Kota Bekasi, Jawa Barat. Tiga orang pelaku ditangkap dalam pengungkapan itu. “Pelaku ini ada tiga orang, yang pertama saudara DKS,…

    H+7 Lebaran, Brimob Polda Metro Pastikan Keamanan di Terminal Pulo Gebang

    Jakarta – Brimob Batalyon D Pelopor Polda Metro Jaya melaksanakan pengamanan dan patroli di Terminal Terpadu Pulo Gebang, Jakarta Timur (Jaktim). Kegiatan ini dilakukan guna memastikan kelancaran arus penumpang dan…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *