Jakarta –
Direktorat Kepatuhan Internal Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) menyelidiki laporan media Mothership.sg soal dugaan pungutan liar (pungli) terhadap warga Singapura oleh oknum petugas Imigrasi di Pelabuhan Ferry Internasional Batam Center, Batam, Kepulauan Riau (Kepri). Imigrasi Batam menegaskan sanksi tegas untuk oknum pegawai menanti.
“Apabila dalam proses tersebut ditemukan adanya pelanggaran oleh petugas imigrasi, maka terhadap oknum yang terlibat akan ditindaklanjuti secara tegas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Kepala Kantor Imigrasi Batam, Hajar Aswad, dikutip dari detikSumut pada Jumat (27/3/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia menekankan kewajiban Imigrasi Indonesia memberikan pelayanan yang baik serta akuntabel untuk pelancong mancanegara. Hajar memastikan pihaknya terbuka atas setiap aduan, laporan, maupun saran dan kritik dari pengguna layanan Imigrasi Batam.
“Setiap wisatawan asing yang masuk wilayah Indonesia berhak memperoleh pelayanan keimigrasian yang baik, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan,” ujar Hajar.
“Laporan dapat disampaikan melalui saluran email, WhatsApp atau pesan langsung melalui akun Instagram imigrasi Batam,” imbuh dia.
Mengutip Mothership.sg, salah satu warga asal Singapura berinisial AC mengaku sempat ditahan selama sekitar dua jam saat tiba di Batam bersama pasangannya pada 13 Maret 2026. Paspor mereka sempat ditahan, dan ia mengaku dimintai uang sebesar 100 dolar Singapura per orang dengan alasan pelanggaran, lalu akhirnya AC dan pasangannya memilih membayar agar bisa melanjutkan perjalanan.
Pengakuan serupa juga disampaikan wisatawan lain bernama Nay yang mengaku dimintai uang hingga 150 dolar Singapura per orang saat bepergian bersama orang tuanya pada 14 Maret 2026. Setelah negosiasi, ia mengaku membayar total 250 dolar Singapura.
Baca selengkapnya di sini.
Simak juga Video ‘Kapolda Jabar Pastikan Tak Ada Pungli di Tempat Wisata se-Jawa Barat’:
(aud/aud)





