KPK Temukan Penipuan Modus Surat Panggilan Pemeriksaan di Jatim

Jakarta

KPK mengimbau masyarakat berhati-hati dengan adanya surat panggilan palsu yang mengatasnamakan KPK. Imbauan ini disampaikan KPK setelah menerima informasi adanya peredaran surat panggilan palsu mengatasnamakan KPK.

“Komisi Pemberantasan Korupsi mendapatkan informasi beredarnya surat panggilan palsu yang mengatasnamakan KPK. Untuk itu, kami mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dan waspada terhadap modus penipuan seperti ini,” kata Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Jumat (27/3/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Budi mengatakan surat panggilan palsu diketahui beredar di wilayah Jawa Timur. Surat palsu tersebut mencantumkan pemanggilan terhadap sejumlah badan usaha atau perusahaan untuk dimintai keterangan.

Surat palsu itu juga disertai dengan nomor surat perintah penyelidikan hingga mengatasnamakan Direktur Penyelidikan KPK. Budi menekankan bahwa surat tersebut palsu.

“KPK menegaskan bahwa surat pemanggilan tersebut adalah palsu dan tidak pernah diterbitkan oleh KPK,” ujar Budi.

Budi pun meminta agar masyarakat selalu berhati-hati dan waspada terhadap berbagai modus penipuan yang mengatasnamakan KPK. Termasuk tindakan pemerasan, pengurusan perkara, maupun permintaan sejumlah uang atau sumbangan dalam bentuk apapun.

“Setiap pelaksanaan tugas oleh insan KPK selalu dilengkapi dengan surat tugas resmi dari lembaga. Demikian halnya, setiap kegiatan yang diselenggarakan oleh KPK, maupun penyebaran seminar antikorupsi juga tidak dipungut biaya atau gratis,” tutur Budi.

Budi juga menyampaikan, jika masyarakat mengetahui atau menemukan adanya tindakan kriminal yang mengatasnamakan pihak KPK bisa untuk segera melaporkan kepada aparat penegak hukum setempat atau KPK.

Laporan kepada KPK dapat disampaikan secara langsung melalui Direktorat Pelayanan Laporan dan Pengaduan Masyarakat (PLPM) di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav. 4, Setiabudi, Jakarta Selatan. Masyarakat juga dapat menghubungi call center KPK di 198 atau menyampaikan laporannya melalui laman kws.kpk.go.id, Whatsapp KPK 0811 959 575, maupun surel pengaduan@kpk.go.id.

(kuf/whn)

  • Related Posts

    Mensos Gus Ipul Tinjau Calon Lokasi Sekolah Rakyat Baru di STIP Jakarta

    Jakarta – Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf (Gus Ipul) meninjau calon lokasi Sekolah Rakyat di Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP), Marunda, Jakarta Utara. Lokasi ini direncanakan menjadi tambahan Sekolah Rakyat…

    Sidang Putusan Nurhadi Terkait Kasus Gratifikasi dan TPPU Digelar 1 April

    Jakarta – Kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi akan memasuki babak akhir. Sidang putusan Nurhadi akan digelar pekan depan.…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *