Komnas HAM Minta Eks Kepala BAIS TNI Diperiksa Kasus Andrie

KOMISIONER Komisi Nasional Hak Asasi Manusia atau Komnas HAM Amiruddin Al Rahab menilai pengunduran diri Kepala Badan Intelijen Strategis Tentara Nasional Indonesia (TNI) belum cukup untuk menegakkan keadilan atas penyiraman air keras terhadap aktivis Kontras, Andrie Yunus.

Markas Besar TNI mengakui keterlibatan empat prajuritnya yang bertugas di Bais TNI dalam aksi tersebut. Pencopotan Kepala Bais dianggap sebagai bentuk pertanggungjawaban pimpinan, tetapi Amiruddin mengatakan langkah itu belum menjamin pemenuhan hak asasi manusia.

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

“Panglima TNI perlu memerintahkan Danpuspom TNI memeriksa Kabais yang dicopot. Pemeriksaan penting memastikan derajat keterlibatan dan tanggung jawab komando pimpinan serta anggota yang merencanakan, merancang, dan langsung menjalankan operasi,” kata Amiruddin dalam keterangannya, Kamis, 27 Maret 2026.

Amiruddin menekankan pentingnya keterbukaan dan akses bagi Komnas HAM dalam proses tersebut. Menurut dia, panglima TNI harus membuka akses bagi Komnas HAM untuk mendalami keterlibatan masing-masing anggota TNI, baik yang terlibat langsung maupun yang ikut serta dalam peristiwa penyiraman.

“Panglima TNI perlu membuka akses kepada para pihak, terutama Komnas HAM untuk bisa mendalami keterlibatan masing-masing anggota TNI,” ucap dia. 

Setiap penggunaan fasilitas negara dan penyalahgunaan kewenangan (abuse of authority) oleh pejabat atau aparatur negara harus dipertanggungjawabkan secara hukum. Menurut Amiruddin, hal ini penting karena kasus-kasus teror sudah pernah terjadi beberapa kali, tetapi penegakan hukum dan pertanggungjawaban pimpinan sering kali tidak jelas.

Sebelumnya Kepala Pusat Penerangan TNI, Mayor Jenderal Aulia Dwi Nasrullah menganggap pergantian pimpinan BAIS, Letnan Jenderal Yudi Abrimantyo sebagai bentuk pertanggungjawaban. Ini merupakan buntut dari kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus. “Sebagai bentuk pertanggungjawaban hari ini telah dilaksanakan penyerahan jabatan Kabais,” kata dia, 25 Maret 2026.

Andrie mengalami serangan berupa penyiraman air keras oleh orang tak dikenal (OTK) ketika melintas di Jalan Salemba, Jakarta Pusat pada Kamis malam, 12 Maret 2026. Penyerangan dilakukan setelah Andrie melakukan siaran siniar atau podcast di kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI). Kala itu Andrie menderita luka bakar 24 persen pada tubuhnya.

  • Related Posts

    Astra Agro Lestari Siapkan Empat Pilar Dukung Pembangunan Berkelanjutan

    Jakarta – PT Astra Agro Lestari Tbk terus berupaya untuk menghadirkan manfaat nyata bagi masyarakat dan lingkungan melalui praktik bisnis berkelanjutan di seluruh wilayah operasional. Community Development Area Manager Kalimantan…

    Prabowo Terima Menteri Keamanan China, Bahas Peningkatan Stabilitas Asia

    Jakarta – Presiden Prabowo Subianto menerima Menteri Keamanan Negara (MSS) China, Chen Yi Xin, di Jakarta. Dalam pertemuan, dibahas harapan untuk memelihara dan meningkatkan keamanan Asia dan dunia secara luas.…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *