Polda Banten menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu sepanjang Maret 2026. Tiga pelaku ditangkap dan sebanyak 71 kilogram sabu disita.
Kapolda Banten Irjen Hengki mengatakan ada dua kasus penangkapan yang bisa diungkap. Pertama, polisi menangkap tersangka AD yang membawa sabu kurang lebih 15 kilogram di area Pelabuhan Merak.
“Pada kasus pertama, petugas mengamankan seorang tersangka berinisial AD yang membawa koper berisi narkotika jenis sabu seberat ±15,8 kilogram. Barang haram tersebut dikemas dalam 15 bungkus plastik dan disamarkan untuk mengelabui petugas saat pemeriksaan,” katanya, Kamis (26/3/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hengki melanjutkan polisi kemudian menangkap BR dan MN di jalan tol Tangerang-Merak. Dari tangan keduanya, polisi berhasil menyita 55 kilogram sabu.
“Pada kasus kedua, petugas menghentikan sebuah kendaraan yang melintas di jalur tol dan menemukan sabu seberat ±55,2 kilogram yang disembunyikan di dalam bagian door trim mobil. Dua tersangka berinisial BR dan MN berhasil diamankan di lokasi,” tambahnya.
Dirresnarkoba Polda Banten Kombes Wiwin Setiawan menambahkan, dalam melakukan peredaran narkotika, para pelaku memodifikasi kendaraan dan menyimpan barang haram tersebut di dalam koper agar bisa mengelabui petugas. Menurutnya, para tersangka yang ditangkap merupakan jaringan antarprovinsi.
“Para tersangka berperan sebagai kurir dan pengedar yang merupakan bagian dari jaringan narkotika lintas provinsi. Jalur Lampung-Merak hingga akses darat menuju Jakarta menjadi rute utama distribusi,” katanya.
Wiwin mengatakan total barang bukti yang diamankan bernilai Rp 85 miliar. Ia menyatakan para tersangka terancam hukuman mati.
“Ancaman pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun serta denda maksimal Rp 10 miliar,” katanya.
Tonton juga video “Viral Oknum TNI Transaksi Sabu di Jaktim, Kini Ditahan”
(isa/isa)






