PEMERINTAH Provinsi Jawa Barat meliburkan ribuan sopir angkot yang beroperasi di wilayah Cibadak, Kabupaten Sukabumi selama arus mudik dan balik Idulfitri 2026.
Sekretaris Dinas Perhubungan Jawa Barat, Diding Abidin mengatakan kebijakan itu diambil karena mempertimbangkan beban lalu lintas di wilayah Cibadak yang menyebabkan kemacetan parah saat libur lebaran.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
Menurut Diding, ada enam trayek angkot yang beroperasi di daerah Cibadak, Kabupaten Sukabumi. Jumlah sopir angkot yang diliburkan mencapai 1.120 orang.
Ribuan sopir angkot itu libur selama tiga hari yakni pada 23, 24, dan 29 Maret 2026. Penentuan hari libur itu berdasarkan perkiraan potensi kepadatan lalu lintas yang akan terjadi di wilayah Cibadak, Kabupaten Sukabumi.
Diding mengatakan ribuan sopir itu akan diberikan kompensasi dari Dishub Jabar senilai Rp 200 ribu per hari untuk masing-masing sopir.
“Jadi walaupun tidak menyopir, tetap diberikan kompensasi Rp200.000 per hari. Selama tiga hari, totalnya Rp600.000,” kata Diding dalam keterangannya, Kamis, 26 Maret 2026.
Menurut dia, Dishub Jawa Barat sebelumnya sudah melakukan pendataan para sopir angkot di wilayah Cibadak. Data dikumpulkan, divalidasi, dan kemudian uang kompensasi dibayarkan kepada seluruh sopir angkot.
Diding mengatakan bagi sopir angkot yang memaksakan beroperasi meski sudah mendapatkan kompensasi, akan dilakukan penertiban. “Kalau sudah menerima kompensasi tapi masih jalan, akan kami ingatkan untuk tidak beroperasi,” katanya.






