DIREKTUR Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, mendesak DPR RI dan Presiden Prabowo Subianto membentuk Tim Pencari Fakta (TPF) setelah Kepala Badan Intelijen Strategis Tentara Nasional Indonesia (BAIS TNI) TNI Mayor Jenderal Yudi Abrimantyo mundur.
Usman menduga pengunduran diri Kepala BAIS yang dikonfirmasi Kapuspen TNI sebagai ‘bentuk tanggung jawab’ bernuansa politis. Karenanya, Usman mendesak kasus ini harus dipertanggungjawaban secara yuridis di peradilan umum.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
“Memasuki pekan kedua sejak serangan zat asam kuat menimpa Andrie, penegakan hukum tragedi ini terkesan melambat dan janggal. Bukan karena kendala teknis dan administratif, tapi kental nuansa politis dan non-yuridis,” kata Usman dalam keterangan tertulisnya, Kamis 26 Maret 2026.
Keyakinan Usman beralasan. Sebab di tengah pengusutan, kepolisian merilis dua inisial pelaku, yakni BHC dan MAK dengan wajah pelaku yang menyerang Andrie. Namun Pusat Polisi Milier TNI pada 18 Maret lalu tiba-tiba merilis empat inisial anggota TNI (NDP, SL, BHW dan ES), tanpa kejelasan bukti-bukti yang diperoleh atau menjelaskan peran masing-masing.
“Kami khawatir polisi dan militer bergerak sendiri-sendiri, sehingga terjadi kesimpangsiuran fakta. Karena itu, Presiden perlu membentuk tim pencari fakta (TPF) yang melibatkan penegak hukum, masyarakat sipil, dan tokoh-tokoh berintegritas moral tinggi,” ujarnya.
Agar TPF lebih efektif, Usman menyarankan DPR membentuk TPF yang meliputi Komisi I dan III. Tanpa peran maksimal DPR maka kasus ini berisiko berhenti di tengah jalan. Menurut Usman, pembentukan TPF ini sudah sangat mendesak agar penyelidikan berjalan objektif dan imparsial.
“Negara harus memproses kasus ini di peradilan umum, bukan peradilan militer, sesuai Tap MPR No. VII/2000 dan UU TNI bahwa prajurit yang melakukan tindak pidana umum wajib tunduk pada peradilan umum,” ucapnya.
Usman mengingatkan kasus Andrie bukan sekadar tindak pidana percobaan pembunuhan biasa. Iya meyakini serangan ini bagian teror sistematis yang dirancang untuk membungkam suara kritis dan hak konstitusional warga negara dalam berpendapat.
Kemarin, Markas Besar TNI memastikan Kepala BAIS TNI Jenderal Yudi Abrimantyo telah menyerahkan jabatannya. Kapuspen TNI Mayor Jenderal Aulia Dwi Nasrullah mengatakan pergantian pemimpin Bais TNI itu merupakan buntut dari kasus penyiraman air keras terhadap aktivis hal asasi manusia Andrie Yunus.
“Sebagai bentuk pertanggungjawaban hari ini telah dilaksanakan penyerahan jabatan Kabais,” kata Aulia Dwi Nasrullah di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur pada Rabu, 25 Maret 2026.
Jenderal bintang dua itu tak menjelaskan lebih rinci ihwal pergantian Kabais TNI itu, termasuk siapa perwira tinggi yang menggantikan Yudi.
Novali Panji Nugroho berkontribusi dalam penulisan artikel ini






