Terungkap! Peredaran Narkoba di Kelab Malam Jaksel Dilakukan Sejak 2024

Jakarta

Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri mengungkap praktik peredaran narkotika pada tempat hiburan malam di Jakarta Selatan telah berlangsung sekitar dua tahun. Dalam pengembangan kasus tersebut, polisi menangkap pemilik sekaligus direktur serta manajer operasional kelab malam tersebut.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Eko Hadi Santoso, menyampaikan tersangka Alex Kurniawan (42) selaku pemilik mengakui telah mengetahui adanya peredaran narkotika di tempat hiburan malam itu sejak 2024.

“Tersangka mengakui adanya peredaran narkotika di White Rabbit sejak 2024,” kata Eko melalui keterangannya, Rabu (20/3/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Tersangka juga mengakui melakukan pembiaran terhadap tindakan peredaran narkotika tersebut dengan maksud dan tujuan agar tempat hiburannya tetap ramai dikunjungi oleh pelanggan,” lanjut dia.

Selain Alex, polisi menangkap Yaser Leopold Talahatu (38), yang menjabat manajer operasional. Yaser diketahui berperan memberikan persetujuan apabila terdapat pemesanan narkotika oleh tamu melalui waiter atau server.

“Yaser juga mengakui Tersangka Rully selaku supervisor selalu mengkonfirmasi kepada Tersangka ketika ada tamu yang mau memesan dan membeli narkotika,” ungkap Eko.

Pengungkapan kasus ini merupakan pengembangan dari penangkapan lima tersangka sebelumnya, yakni dua bandar Farid Ridwan dan Erwin Septian, serta tiga karyawan Rully Endrae (supervisor), Memo Hasian Nababan alias Sean (captain), dan Rizky Fridayanti alias Kiki (waiter).

Kasus ini bermula dari penyelidikan terkait dugaan peredaran narkotika yang berlokasi di Jalan Gatot Subroto, Kuningan Barat, Jakarta Selatan. Dari pemeriksaan terhadap para karyawan, terungkap adanya keterlibatan pihak manajemen dalam praktik ilegal tersebut.

Polisi kemudian melakukan pengejaran terhadap kedua tersangka. Yaser ditangkap pada Rabu, (18/3) sekitar pukul 16.45 WIB di RSUD dr Chasbullah Abdulmadjid, Bekasi. Sedangkan Alex diamankan pada hari yang sama sekitar pukul 22.30 WIB di wilayah Serpong Utara, Tangerang Selatan.

Dalam pemeriksaan, Alex juga mengungkap peredaran narkotika di tempat hiburan tersebut dikoordinasikan oleh seorang pria yang dikenal dengan nama Koko. Saat ini polisi masih memburu ‘Koko’, yang diduga sebagai pemasok utama dalam jaringan tersebut.

“Termasuk menelusuri aliran dana dan kemungkinan tindak pidana pencucian uang,” pungkas Eko.

Berikut tujuh tersangka dalam kasus ini:

1. Farid Ridwan (38), selaku penyedia dan pengedar narkotika;
2. Rully Endrae (41), selaku supervisior yang memanggil Ridwan jika ada pesanan narkoba dari tamu setelah dihubungi dan di asemen oleh Yaser;
3. Memo Hasian Nababan alias Sean (27), selaku captain yang memanggil supervisor untuk asemen tamu yang memesan narkoba;
4. Rizky Fridayanti alias Kiki (23), selaku waiter yang memanggil captain jika ada tamu yang ingin memesan barang narkotika;
5. Erwin Septian alias Ewing (36), selaku bandar atau apoteker atau penyedia narkoba;
6. Alex Kuniawan (42) selaku pemilik sekaligus direktur;
7. Yaser Leopold Talahatu (38) selaku menajer operasional.

Saksikan Live DetikSore:

Simak juga Video ‘Aksi Nekat Wanita Selundupkan Sabu Saat Jenguk Pacar di Lapas Sukabumi’:

(ond/yld)

  • Related Posts

    Yaqut Selesai Diperiksa KPK Usai Kembali Jadi Tahanan Rutan

    Jakarta – Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) telah selesai diperiksa KPK hari ini. Seusai pemeriksaan, Yaqut mengaku sedang sakit. “Alhamdulillah sudah lancar pemeriksaannya. Kalau soal materi, tolong…

    Alasan Pemprov Jatim Tetapkan Rabu sebagai WFH bagi ASN

    PEMERINTAH Provinsi Jawa Timur menetapkan hari Rabu sebagai pelaksanaan work from home (WFH) untuk aparatur sipil negara (ASN). Penetapan ini merupakan bagaian dari upaya penghematan bahan bakar minyak (BBM) akibat konflik…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *