Mengapa Pemerintah Perlu Buat TGPF di Kasus Andrie Yunus

SERUAN membentuk tim gabungan pencari fakta atau TGPF independen menjadi poin tuntutan koalisi masyarakat sipil dalam kasus penyerangan terhadap aktivis hak asasi manusia, Andrie Yunus. Tim Advokasi untuk Demokrasi meminta Presiden Prabowo Subianto segera membentuk TGPF dengan melibatkan unsur masyarakat sipil dengan penerbitan keputusan presiden.

Langkah pembentukan TGPF independen ini juga didukung oleh Saurlin P. Siagian. “Kalau presiden membentuk tim itu, bagus juga,” kata Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM ini ketika dihubungi pada Rabu, 25 Maret 2026.

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

Dia mengatakan pembentukan TGPF urgen. Menurut dia, meski upaya kepolisian mengumumkan terduga pelaku cukup progresif, tak menutup kemungkinan ada keengganan dari aparat kepolisian untuk memeriksa tentara aktif yang terlibat di kasus ini.

Adapun berdasarkan keterangan Pusat Polisi Militer TNI, sebanyak empat anggota dari satuan Badan Intelijen Strategis atau BAIS ditetapkan sebagai terduga pelaku di kasus penyiraman air keras. Keempatnya diklaim sudah ditahan oleh Puspom TNI pada 18 Maret lalu.

“Sehingga bagus membentuk TGPF, artinya untuk memberikan otoritas yang benar-benar kuat untuk melakukan pengusutan,” ucap Saurlin.

Meski demikian, dia mengatakan belum ada pembicaraan lebih lanjut antara Komnas HAM dengan pemerintah mengenai pembentukan TGPF. Di sisi lain, dia berujar lembaganya telah melakukan pemantauan dengan memeriksa sejumlah saksi dalam kasus penyerangan kepada Andrie Yunus.

Namun dia berujar belum bisa menyampaikan informasi mengenai pemeriksaan saksi. “Nanti kami informasikan,” ucapnya.

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, dan Imigrasi Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra belum merespons ketika ditanya ihwal tuntutan membentuk TGPF independen di kasus Andrie Yunus.

Sebelumnya, Andrie Yunus yang kerap mengkritik UU TNI dan perluasan peran militer di ruang sipil disiram air keras saat berada di Jalan Salemba I-Talang, Jakarta Pusat, Kamis malam, 12 Maret 2026. Andrie disiram larutan berbahaya oleh dua orang tak dikenal. Kedua orang itu mengendarai sepeda motor yang datang dari arah berlawanan dengan Andrie.

Cairan kimia yang bersifat korosif itu mengenai tubuh bagian kanan Andrie, seperti mata, wajah, dada, dan tangan. Sebagian baju korban juga meleleh imbas terkena air keras. Hasil pemeriksaan medis menunjukkan Andrie mengalami luka bakar serius sebanyak 24 persen. Kini Andrie masih menjalani pengobatan di Rumah Sakit Umum Pusat Nasional Dr. Cipto Mangunkusumo (RSCM).

  • Related Posts

    Toko Laundry di Kelapa Gading Kebakaran, 2 Karyawati Terluka

    Jakarta – Tempat laundry di Jalan Kelapa Nias Raya, Kelurahan Pegangsaan Dua, Kecamatan Kelapa Gading, Jakarta Utara (Jakut) kebakaran hingga membuat dua karyawatinya terluka. Polisi melakukan penyelidikan kasus kebakaran tersebut.…

    TNI Beri Penghargaan ke Prajurit Bantu Tangani Bencana-Jaga Stabilitas Negara

    Jakarta – Mabes TNI memberikan penghargaan berupa kenaikan pangkat luar biasa kepada para prajuritnya yang membantu dalam penanganan bencana Sumatera. Penghargaan juga diberikan kepada prajurit yang menjaga stabilitas keamanan di…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *