Koalisi Sipil: Pergantian Kabais Bukan Solusi, Bongkar Komando Penyerang Andrie Yunus

Jakarta

Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) menilai serah terima jabatan Kepala Badan Intelijen Strategis (Kabais) TNI bukan solusi. TAUD meminta TNI membongkar komando di balik penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus.

“Pergantian Kepala Bais bukan solusi, negara harus bongkar rantai komando di balik serangan air keras terhadap Andrie Yunus dan seret pelaku ke peradilan umum! ” kata Fadhil Alfathan selaku Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta yang merupakan bagian dari TAUD, dalam keterangannya, Rabu (25/3/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

TAUD menilai pernyataan TNI mengenai serah terima jabatan Kabais pun tidak menjawab kejahatan serius kasus penyiraman air keras yang melibatkan anggota Bais TNI. Ia menyoroti akuntabilitas dibalik langkah tersebut.

“Dalam pernyataannya, TNI juga menyebut pergantian jabatan Kepala Badan Intelijen Strategis (Kabais) TNI sebagai bentuk ‘pertanggungjawaban institusi’. Namun, langkah tersebut tidak dapat dipandang sebagai bentuk akuntabilitas yang memadai, apalagi sebagai jawaban atas kejahatan serius yang diduga melibatkan operasi terorganisir suatu badan intelijen militer,” ujarnya.

Selain itu, TAUD menyesalkan jumpa pers yang digelar TNI hari ini tidak menjelaskan perkembangan kasus yang dialami Andrie Yunus. Termasuk, perihal keterbukaan pengungkapan pelaku penyiraman air keras terhadap Andrie.

“Kami menilai bahwa konferensi pers yang disampaikan tidak menjawab perkembangan substansial mengenai penanganan perkara yang diklaim sudah dilakukan Puspom TNI, termasuk soal keterbukaan dalam proses hukum dan juga pengungkapan pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka minggu lalu, ujarnya.

TAUD menduga pelaku penyiraman terhadap Andrie Yunus lebih dari empat orang. Dia menyebut TNI harus menelusuri adanya dugaan keterlibatan perintah atasan hingga struktur komando.

“TAUD mengungkap pekan lalu bahwa pelaku percobaan pembunuhan terhadap Andrie Yunus diduga kuat melibatkan belasan pelaku, jauh lebih banyak dari 4 orang yang diindikasikan oleh Polda Metro Jaya dan Puspom TNI. Operasi yang besar ini menimbulkan berbagai dugaan yang perlu ditelusuri, seperti adanya perintah, keterlibatan atasan, serta struktur komando dalam tubuh TNI,” katanya.

TAUD juga mempertanyakan langkah pergantian jabatan Kabais bila hal itu dimaksudkan bentuk akuntabilitas. Kata TAUD, Konstruksi pertanggungjawaban atas pelanggaran hak asasi manusia tidak semestinya dilekatkan pada satu jabatan saja.

“Dalam struktur organisasi militer yang bersifat hierarkis, rantai komandonya melibatkan lapisan kepemimpinan yang lebih luas daripada satu orang,” katanya.

“Tidak adanya penjelasan mengenai akuntabilitas struktur komando terkait menimbulkan kesan kuat adanya upaya menutup-nutupi pertanggungjawaban yang parsial, selektif, dan tidak menyentuh keseluruhan rantai komando yang seharusnya diperiksa,” imbuhnya.

TAUD meminta untuk diproses hukum apabila dalam proses penyidikan ditemukan adanya keterlibatan atasan. TAUD juga meminta penanganan perkara ini harus dilakukan melalui mekanisme peradilan umum, bukan peradilan militer.

“Pergantian jabatan tidak dapat diposisikan sebagai substitusi dari proses hukum pidana. Apabila dalam proses penyidikan ditemukan adanya keterlibatan atasan, baik dalam bentuk perintah, persetujuan, maupun pembiaran, maka tindakan yang semestinya dilakukan adalah bukan hanya mencopot, tetapi juga memproses pihak-pihak tersebut melalui mekanisme hukum yang berlaku,” ujarnya.

“Pencopotan jabatan tanpa diikuti dengan pertanggungjawaban pidana justru berpotensi menjadi mekanisme internal yang menutup ruang akuntabilitas dan memperkuat praktik impunitas,” imbuhnya.

TAUD juga menjabarkan ada lima tuntutan terkait kasus ini, berikut isinya:

Kami mendesak agar:

1. Presiden segera mengambil langkah tegas untuk memastikan pengungkapan kasus ini dilakukan secara menyeluruh dan independen, termasuk dengan memerintahkan pembentukan tim atau mekanisme investigasi yang kredibel dan bebas dari konflik kepentingan guna menelusuri keterlibatan seluruh aktor, termasuk dalam rantai komando;
2. Presiden segera menjamin bahwa penanganan perkara ini dilakukan melalui peradilan umum, serta tidak membiarkan perkara yang terjadi di ruang sipil dialihkan ke dalam yurisdiksi peradilan militer yang berpotensi menghambat transparansi dan akuntabilitas, serta lebih jauh melangkahi supremasi sipil dan prinsip hukum yang setara;
3. Presiden segera memerintahkan investigasi dan proses guna meminta pertanggungjawaban hukum terhadap Kabais, seluruh jajaran dibawahnya yang terlibat, serta jajaran di atasnya hingga Panglima TNI dan Menteri Pertahanan untuk dilakukan investigasi secara menyeluruh dan independen, untuk memastikan pertanggungjawaban tidak berhenti pada satu jabatan saja;
4. Komisi III DPR RI segera menetapkan Panitia Kerja (Panja) untuk mengurai fakta dan juga keterangan mendalam dari semua pihak yang berkepentingan agar seluruh proses hukum yang sedang berjalan dapat berproses cepat dan menyingkap semua unsur peristiwa.
5. Komisi I DPR RI memaksimalkan Tim Pengawas (Timwas) Intelijen berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2017 tentang Intelijen Negara. Langkah ini merupakan pengawasan tambahan (komplementer) dari penegakan hukum, terutama terkait dugaan keterlibatan unsur intelijen. Namun, perlu ditegaskan bahwa fungsi Timwas bersifat politik dan pengawasan, bukan penegakan hukum. Karena itu, pelibatan Timwas tidak boleh menggantikan proses hukum yang independen, transparan, dan akuntabel.

Jabatan Kabais Diserahkan Hari Ini

TNI melakukan serah terima jabatan Kepala Badan Intelijen Strategis (Kabais) TNI. Hal ini dilakukan sebagai bentuk pertanggungjawaban TNI setelah kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus yang melibatkan anggota Bais TNI.

“Jadi kami perlu sampaikan di sini, sebagai bentuk pertanggungjawaban, hari ini telah dilaksanakan penyerahan jabatan Kabais. Terima kasih,” ujar Kapuspen TNI Mayjen Aulia Dwi Nasrullah kepada wartawan di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Rabu (25/3).

Aulia menyampaikan hari ini TNI telah melaksanakan rapat bersama dengan Kementerian Pertahanan. Dalam rapat tersebut, Aulia mengatakan TNI bersama Kemhan membahas mengenai revitalisasi internal TNI.

Selain itu, Aulia menyebut rapat bersama itu sesuai dengan arahan Presiden Prabowo Subianto. Rapat itu, kata dia, menyimpulkan agar TNI menindak tegas setiap prajurit yang melakukan pelanggaran.

“Tentara Nasional Indonesia menegaskan komitmennya dengan menindak tegas setiap pelanggaran hukum dan disiplin yang dilakukan oleh prajurit TNI,” kata Aulia.

Sebelumnya, Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI menangkap empat orang yang diduga sebagai pelaku penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus. Keempatnya diketahui merupakan anggota Denma Bais TNI dari matra Angkatan Laut (AL) dan Angkatan Udara (AU).

Puspom TNI angkat bicara soal desakan merilis foto empat prajurit TNI tersangka penyiraman air keras ke Andrie Yunus. Puspom TNI mengatakan sampai saat ini penyidikan kasus itu masih berjalan.

(whn/eva)

  • Related Posts

    Operasi Ketupat 2026 Sukses, Kakorlantas: Korban Meninggal Turun 30,41 Persen

    Jakarta – Polri secara resmi mengakhiri Operasi Ketupat 2026, dilanjutkan dengan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) hingga 29 Maret sesuai arahan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Polri mencatatkan keberhasilan dalam…

    Kakorlantas: Operasi Ketupat 2026 Resmi Berakhir, Dilanjutkan KRYD hingga 29 Maret

    Jakarta – Atas izin Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Kakorlantas Polri Irjen Agus Suryonugroho secara resmi menutup pelaksanaan Operasi Ketupat 2026. Meski operasi kemanusiaan ini telah berakhir, pengamanan di jalur…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *