INFO TEMPO – DPRD Kota Bandung melalui Panitia Khusus (Pansus) 12 terus mematangkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kesejahteraan Sosial dengan menekankan pentingnya partisipasi masyarakat dan penguatan pengawasan. Raperda ini diharapkan tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga mampu menjawab dinamika persoalan sosial yang berkembang.
Anggota Pansus 12 DPRD Kota Bandung, Christian Julianto Budiman, menyampaikan bahwa pembahasan regulasi tersebut ditargetkan rampung dalam waktu dekat. “Kemungkinan akan tuntas dalam bulan depan,” ujarnya.
Ia menjelaskan, pada awalnya regulasi ini diusulkan sebagai perubahan kedua atas Perda Nomor 24 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan dan Penanganan Kesejahteraan Sosial. Namun, karena substansi perubahan yang dilakukan mencapai lebih dari 50 persen, maka regulasi tersebut akan ditetapkan sebagai perda baru sekaligus mencabut aturan sebelumnya.
“Raperda ini telah melakukan penyesuaian kebijakan daerah dengan regulasi nasional terbaru, sekaligus merespons berbagai persoalan kesejahteraan sosial yang berkembang di masyarakat,” kata Christian.
Salah satu poin penting dalam pembahasan adalah penyelarasan dengan ketentuan Kementerian Sosial terkait Pengumpulan Uang dan Barang (PUB). Aturan terbaru mengatur lebih ketat mekanisme perizinan, pelaporan, serta pertanggungjawaban kegiatan penggalangan dana maupun barang.
“Ketentuan ini diadopsi dalam raperda untuk memastikan setiap kegiatan PUB di Kota Bandung berjalan transparan dan terhindar dari potensi penyalahgunaan,” ujarnya.
Selain itu, terkait Undian Gratis Berhadiah (UGB), kewenangan perizinan kini sepenuhnya berada di pemerintah pusat sesuai regulasi terbaru. Dalam hal ini, Pemerintah Kota Bandung berperan dalam fungsi pengawasan agar pelaksanaannya tetap sesuai ketentuan dan tidak merugikan masyarakat.
Pansus 12 juga membahas integrasi standar nasional Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS) ke dalam regulasi daerah. Langkah ini diharapkan mampu meningkatkan profesionalisme, kualitas layanan, serta akuntabilitas lembaga yang beroperasi di Kota Bandung.
Dalam pembaruan regulasi tersebut, turut dilakukan penyesuaian terminologi dari Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) menjadi Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS). Perubahan istilah ini mencerminkan pendekatan yang lebih berorientasi pada pelayanan serta pemenuhan hak masyarakat.(*)






