Jakarta –
Polisi menetapkan WN Irak berinisal F yang merupakan eks suami siri wanita berinisial DA (37) yang ditemukan tewas di sebuah kamar terkunci di Bambu Apus, Cipayung, Jakarta Timur (Jaktim), sebagai tersangka. Polisi mengatakan pelaku tega membunuh korban karena tak mau diajak berpisah.
“Korban ingin pisah hubungannya dengan tersangka, namun tersangka tidak mau,” ujar Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Alfian Nurrizal saat dikonfirmasi, Minggu (22/3/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Alfian mengatakan pelaku dijerat dengan Pasal 458 subsider Pasal 468 KUHP. Dia mengatakan pelaku ditangkap di Cikupa, Tangerang, Banten.
“Pembunuhan dilakukan sekitar Kamis malam dan diketahui pada Sabtu pagi,” ujar Alfian.
Alfian juga angkat bicara terkait dugaan korban merupakan cucu dari seniman Mpok Nori. Dia mengatakan pihaknya masih harus melakukan pendalaman terkait hal tersebut.
“Perlu pendalaman lagi,” ujarnya.
Diketahui, korban ditemukan pada Sabtu (21/3), pukul 04.30 WIB, di Jalan Daman I, Bambu Apus, Cipayung, Jaktim. Awalnya, ibu korban berinisial B mendatangi kontrakan korban pada Sabtu (21/3), pukul 03.00 WIB.
Namun, saat itu pintu rumah dalam keadaan terkunci dari dalam rumah. Kakak korban berinisial A kemudian membuka pintu rumah.
Saat itu, korban ditemukan dalam kondisi meninggal dunia di lantai. Polisi menyebut kondisi darah korban sudah mengering.
“KA SPK, Iden Polres Metro Jaktim, serta Piket Reskrim pada pukul 05.30 WIB, datang ke TKP. Hasil sementara terdapat luka sayatan di leher,” ucapnya.
(mib/maa)





