Jakarta –
Polisi menetapkan WN Irak berinisial F yang membunuh eks istri siri berinisial DA (37) di Bambu Apus, Cipayung, Jakarta Timur (Jaktim). F melakukan aksinya karena ogah diajak berpisah
“Korban ingin pisah hubungannya dengan tersangka, namun tersangka tidak mau,” ujar Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Alfian Nurrizal saat dikonfirmasi, Minggu (22/3/2206).
Pelaku melakukan aksinya menggunakan pisau dapur bergagang stainless. Terdapat bercak darah saat pisau itu diamankan polisi sebagai barang bukti.
“Pembunuhan dilakukan sekitar Kamis malam dan diketahui pada Sabtu pagi,” ujar Alfian.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Polisi mengatakan F ditangkap saat menumpangi bus menuju Pulau Sumatera pada Sabtu (21/3) sekitar pukul 12.49 WIB. Bus tersebut dihentikan saat melaju di Jalan Tol Tangerang-Merak KM 68, Banjaragung, Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang, Banten.
“(Pelaku dijerat) Pasal 458 subsider Pasal 468 KUHP,” ujarnya.
Diketahui, korban ditemukan pada Sabtu (21/3), pukul 04.30 WIB, di Jalan Daman I, Bambu Apus, Cipayung, Jaktim. Korban ditemukan oleh ibunya berinisial B yang mendatangi kontrakan korban pada pukul 03.00 WIB.
Namun, saat itu pintu rumah dalam keadaan terkunci dari dalam rumah. Kakak korban berinisial A kemudian membuka pintu rumah.
Korban lantas ditemukan dalam kondisi meninggal dunia di lantai. Polisi menyebut kondisi darah korban sudah mengering.
“KA SPK, Iden Polres Metro Jaktim, serta Piket Reskrim pada pukul 05.30 WIB, datang ke TKP. Hasil sementara terdapat luka sayatan di leher,” ucapnya.
(dvp/eva)






