KPK Sebut Keluarga Ajukan Permohonan Pengalihan Tahanan Rumah Eks Menag Yaqut

Jakarta

Mantan Menteri Agama (Menag) yang juga tersangka kasus korupsi kuota haji 2023-2024, Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) kini menjadi tahanan rumah. Yaqut jadi tahanan rumah sejak Kamis pekan lalu.

Untuk diketahui, Yaqut ditetapkan sebagai tersangka pada awal Januari 2026. Yaqut sempat melawan status tersangka dari KPK ke pengadilan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun gugatan praperadilan Yaqut telah ditolak oleh hakim. Kemudian KPK menahan Yaqut pada Kamis (12/3).

“Benar, Penyidik melakukan pengalihan jenis penahanan terhadap tersangka Saudara YCQ, dari penahanan di Rutan KPK menjadi tahanan rumah, sejak hari Kamis (19/3) malam kemarin,” kata Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Sabtu (21/3/2026).

Budi mengungkap pihak keluarga Yaqut mengajukan permohonan pengalihan. Dia menyebut pengalihan penahanan itu bersifat sementara.

“Pengalihan ini atas permohonan dari pihak keluarga pada tanggal 17 Maret 2026. Atas permohonan tersebut kemudian ditelaah dan dikabulkan dengan pertimbangan sesuai Pasal 108 ayat (1) dan (11), Undang-undang Nomor 20 tahun 2025 tentang KUHAP,” sebutnya.

KPK menyebut pengawasan akan tetap dilakukan kepada Yaqut selama menjadi tahanan rumah. Budi memastikan proses pengalihan penahanan ini sesuai ketentuan dan prosedur.

“Selama melaksanakan pengalihan penahanan tersebut, KPK tetap melakukan pengawasan melekat dan pengamanan kepada Ybs,” ujarnya.

“Kami pastikan bahwa proses pengalihan penahanan untuk sementara waktu ini sesuai ketentuan dan prosedur penyidikan maupun penahanan terhadap seorang tersangka,” tambahnya.

(dek/dek)

  • Related Posts

    KPK soal Eks Menag Yaqut Jadi Tahanan Rumah: Sifatnya Sementara

    Jakarta – KPK mengalihkan penahanan Mantan Menteri Agama (Menag) yang juga tersangka kasus korupsi kuota haji 2023-2024, Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) menjadi tahanan rumah. KPK mengatakan pengalihan itu hanya sementara.…

    Ini Orang Indonesia Pertama yang Jadi Pilot Pesawat Tempur

    Jakarta – Agustinus Adisutjipto merupakan orang Indonesia pertama yang berprofesi sebagai pilot pesawat tempur. Dengan kemampuannya, Adisutjipto bisa memanfaatkan pesawat peninggalan Jepang sebagai modal untuk dunia penerbangan Indonesia. Dikutip dari…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *