Cianjur –
Total 400 warga di Cianjur, Jawa Barat, tertipu arisan paket Lebaran. Polisi saat ini telah menetapkan DS (43) selaku bos arisan sebagai tersangka.
“DS sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolres Cianjur,” kata Kapolres Cianjur AKBP Alexander Yurikho dilansir detikJabar, Sabtu (21/3/2026).
Dari hasil pendataan sementara, kerugian yang dialami sekitar 400 korban diperkirakan mencapai lebih dari Rp 500 juta. Jumlah tersebut masih berpotensi bertambah seiring dibukanya posko pengaduan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pelaku DS dijerat Pasal 492 tentang penipuan dan/atau Pasal 486 tentang penggelapan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Kasat Reskrim Polres Cianjur AKP Fajri Amelia Putra menambahkan, para kolektor atau pegawai arisan tidak ikut dijadikan tersangka.
Warga sempat mendatangi rumah DS pada Rabu (18/3) menuntut kejelasan paket sembako yang dijanjikan dalam arisan. Warga mengaku kesal karena hingga waktu mendekati Lebaran, paket yang dijanjikan DS tidak kunjung diterima.
Baca selengkapnya di sini
(ygs/ygs)





