Pelaku Serangan Andrie Yunus Bisa Diadili di Peradilan Umum

RAPAT Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat pada Rabu, 18 Maret 2026, mendorong agar Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian RI bekerja sama mengusut pelaku penyiraman air keras ke aktivis KontraS, Andrie Yunus. Salah satu kesimpulan rapat DPR adalah merekomendasikan TNI-Polri untuk menempuh peradilan umum.

Peradilan umum mengacu ketentuan Pasal 170 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

“Komisi III DPR RI mendorong Polri dan pihak TNI untuk tetap bersinergi dalam penanganan kasus penyiraman air keras terhadap Saudara Andrie Yunus,” kata Ketua Komisi III DPR Habiburokhman membacakan hasil kesimpulan rapat di Kompleks DPR, Jakarta, pada Rabu.

Komisi III DPR juga membentuk panitia kerja yang akan mengawal pengungkapan aktor intelektual pelaku serangan ke Andrie. Anggota Komisi III DPR Safaruddin mengatakan bahwa panja ini akan menjadi pengawas dari kerja Polri-TNI yang telah mengungkapkan bocoran identitas para pelaku yang berbeda.

Setelah libur Lebaran 2026, Panja Komisi III DPR akan berkoordinasi langsung dengan aparat penegak hukum, pengacara korban hingga Lembaga Pelindungan Saksi dan Korban (LPSK). “Kami akan minta semua pihak nanti memberikan masukan, kami rapat dengar pendapat dengan semua pihak untuk mendorong supaya itu semuanya terungkap,” kata Safaruddin Rabu kemarin.

Menurut politikus PDIP itu, mekanisme peradilan umum bisa ditempuh karena ada indikasi para pelaku yang berasal dari militer dan sipil. Dia mengklaim Panja Komisi III DPR akan bekerja hingga kasus ini terungkap dan tidak memiliki rentang waktu tertentu.

Sebelumnya, Andrie Yunus yang kerap mengkritik UU TNI dan perluasan peran militer di ruang sipil disiram air keras saat berada di Jalan Salemba I-Talang, Jakarta Pusat, Kamis malam, 12 Maret 2026. Andrie disiram larutan berbahaya oleh dua orang tak dikenal. Kedua orang itu mengendarai sepeda motor yang datang dari arah berlawanan dengan Andrie.

Cairan kimia yang bersifat korosif itu mengenai tubuh bagian kanan Andrie, seperti mata, wajah, dada, dan tangan. Sebagian baju korban juga meleleh imbas terkena air keras. Hasil pemeriksaan medis menunjukkan Andrie mengalami luka bakar serius sebanyak 24 persen. Kini Andrie masih menjalani pengobatan di Rumah Sakit Umum Pusat Nasional Dr. Cipto Mangunkusumo (RSCM).

Polda Metro Jaya mengidentifikasi dua orang penyiram cairan berinisial BHC dan MAK. Foto dua orang tersebut ditampilkan dalam konferensi pers di Markas Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu. 

Sementara itu pada hari yang sama Pusat Polisi Militer TNI menahan empat anggota Badan Intelijen Strategis atau BAIS TNI yang diduga sebagai pelaku penyerangan ke Andrie. Keempatnya berinisial NDP, SL, BHW, dan ES yang berasal dari matra udara dan laut. NDP tercatat memiliki pangkat kapten, kemudian SL dan BHW berpangkat letnan satu, sementara ES masih berstatus sersan dua.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Iman Imanuddin mengatakan kepolisian akan berkolaborasi dengan TNI untuk menindaklanjuti temuan dari fakta penyelidikan dan penyidikan. 

Dede Leni Mardianti dan Vedro Imanuel berkontribusi dalam tulisan ini
  • Related Posts

    Siapa Sangka Raja Ini Punya 350 Selir Hingga Koleksi Puluhan Rolls-Royce

    Jakarta – Ada beberapa kisah penguasa atau raja yang dikenal karena kemewahannya. Salah satunya yang cukup dikenal yakni kisah raja Maharaja Sir Bhupinder Singh dari Patiala, Punjab, India. Sir Bhupinder…

    Palti Hutabarat Dapat Kiriman Bangkai Kepala Anjing

    PEGIAT media sosial, Palti Hutabarat, mendapat teror berupa kiriman bangkai kepala anjing dari orang tak dikenal di halaman rumah orang tuanya di Kecamatan Namo Rambe, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *