Jakarta –
Kementerian Agama (Kemenag) telah melaksanakan sidang isbat penetapan Lebaran 2026. Hasilnya, Lebaran 2026 atau 1 Syawal 1447 H pemerintah jatuh pada Sabtu, 21 Maret 2026.
“Disepakati bahwa tanggal 1 Syawal 1447 H jatuh pada hari Sabtu, 21 Maret 2026,” kata Menag Nasaruddin Umar dalam konferensi pers hasil sidang isbat Lebaran 2026, Kamis (19/3/2026).
Berdasarkan hasil sidang isbat, disepakati pula bahwa Lebaran 2026 pemerintah hari pertama jatuh pada Sabtu, 21 Maret 2026 dan Lebaran hari kedua pada Minggu, 22 Maret 2026.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dengan ini, Lebaran 2026 berbeda dengan Muhammadiyah. Seperti diketahui, Muhammadiyah melalui Maklumat Pimpinan Pusat Muhammadiyah Nomor 2/MLM/I.0/E/2025 tentang Penetapan Hasil Hisab Ramadan, Syawal, dan Zulhijah 1447 Hijriah menetapkan Lebaran 2026 jatuh pada tanggal 20 Maret.
Jadwal Cuti Bersama Lebaran 2026
Berdasarkan SKB 3 Menteri tentang Libur Nasional dan Cuti Bersama 1447 H, ini jadwal cuti bersama dan libur nasional Lebaran 2026.
- Jumat, 20 Maret 2026: Cuti bersama Idul Fitri 1447 Hijriah
- Sabtu, 21 Maret 2026: Idul Fitri 1447 Hijriah
- Minggu, 22 Maret 2026: Idul Fitri 1447 Hijriah
- Senin, 23 Maret 2026: Cuti bersama Idul Fitri 1447 Hijriah
- Selasa, 24 Maret 2026: Cuti bersama Idul Fitri 1447 Hijriah
Berikut ketentuan pelaksanaan cuti bersama bagi pekerja/karyawan serta ASN/PNS.
- Pelaksanaan cuti bersama mengurangi hak cuti tahunan pegawai/karyawan/pekerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan ketentuan yang berlaku pada setiap unit kerja/satuan organisasi/lembaga/perusahaan.
- Cuti bersama tidak mengurangi hak cuti tahunan Pegawai Aparatur Sipil Negara.
Masih Ada WFA Setelah Libur Lebaran 2026
Setelah libur Lebaran, ASN dan pegawai swasta masih bisa work from anywhere (WFA) selama tiga hari, yaitu pada
- Rabu, 25 Maret 2026
- Kamis, 26 Maret 2026
- Jumat, 27 Maret 2026
Namun, perlu diingat bahwa WFA ini bukan hari libur. Mengutip dari situs resmi Kementerian PANRB, pengaturan WFA Lebaran 2026 ASN ini bukan diartikan sebagai penambahan hari libur, melainkan sebagai pengaturan fleksibilitas kerja untuk menjaga kesinambungan penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik selama periode libur nasional dan cuti bersama.
Lalu, bagaimana dengan swasta? Melansir situs resmi Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), pekerja/buruh yang melaksanakan WFA tetap bekerja sesuai dengan tugas dan kewajibannya. WFA Lebaran 2026 bagi swasta tidak dihitung sebagai cuti tahunan.
“Pekerja/buruh yang melaksanakan WFA tetap menjalankan pekerjaan sesuai dengan tugas dan kewajibannya, dan oleh karena itu pelaksanaan WFA tidak diperhitungkan sebagai cuti tahunan,” demikian keterangan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli.
(kny/imk)





