Aturan Baru BGN: SPPG Wajib Kelola Limbah

BADAN Gizi Nasional (BGN) menerbitkan Peraturan BGN Nomor 1 Tahun 2026 yang mengatur penanganan sisa pangan, sampah, dan air limbah domestik dalam pelaksanaan program makan bergizi gratis (MBG).

Kepala BGN Dadan Hindayana mengatakan penerbitan regulasi itu menjadi langkah penting dalam memastikan program berjalan tidak hanya efektif dari sisi pemenuhan gizi, tetapi juga aman bagi lingkungan dan kesehatan masyarakat.

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

“Pengaturan ini penting untuk menjaga kesehatan masyarakat, menghindari pencemaran lingkungan, serta memastikan prinsip higiene dan sanitasi pangan benar-benar diterapkan dalam pelaksanaan program MBG,” ujar Dadan dalam keterangan resmi, Kamis, 19 Maret 2026.

Dia menjelaskan, aturan tersebut juga merupakan tindak lanjut dari amanat Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 115 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis, yang mengharuskan adanya tata kelola yang lebih komprehensif dalam pelaksanaan program, termasuk aspek limbah dan sisa pangan.

Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa setiap satuan pelayanan pemenuhan gizi (SPPG) memiliki tanggung jawab penuh dalam menangani sisa pangan, mengelola sampah, serta mengolah air limbah domestik yang dihasilkan dari kegiatan operasional.

“SPPG tidak hanya bertugas menyediakan makanan bergizi, tetapi juga memastikan seluruh prosesnya, termasuk limbah yang dihasilkan, dikelola dengan baik dan bertanggung jawab,” kata Dadan.

Lebih lanjut, Dadan menekankan sisa pangan dalam program MBG bukan sekadar limbah, melainkan bagian dari sistem yang harus dikelola secara efisien untuk mencegah pemborosan. Sisa pangan yang masih layak konsumsi, menurutnya, perlu ditangani dengan tepat agar tidak terbuang sia-sia.

Dadan berujar BGN juga membuka peluang bagi SPPG untuk bekerja sama dengan pemerintah daerah maupun pihak ketiga dalam mengelola sampah dan limbah, sehingga implementasi di lapangan dapat lebih optimal dan sesuai dengan kondisi masing-masing wilayah.

Dengan adanya aturan ini, BGN ingin memastikan bahwa program MBG tidak hanya berorientasi pada peningkatan gizi masyarakat, tetapi juga sejalan dengan prinsip keberlanjutan.

  • Related Posts

    Kata PDIP soal Isi Pertemuan 2 Jam Prabowo dan Megawati di Istana

    Jakarta – Presiden Prabowo Subianto menerima Presiden ke-5 RI yang juga Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri di Istana Negara siang ini. Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto mengungkap isi pertemuan tersebut. “Benar…

    Menag Tiba di Kantor Kemenag Jelang Sidang Isbat 1 Syawal 1447 H

    Jakarta – Menteri Agama (Menag) Nasarudin Umar tiba di Kantor Kementerian Agama (Kemenag RI). Nasarudin akan mengikuti rangkaian sidang isbat untuk menentukan 1 Syawal 1447 Hijriah. Pantauan detikcom di lokasi,…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *