Bogor –
Pria inisial AAU ditangkap karena diduga terlibat peredaran narkoba di sebuah kontrakan di Parung, Kabupaten Bogor. Alat hisap sabu dan 200 butir obat daftar G dengan sebutan T-Rex disita.
“Pelaku yang diamankan pria inisial AAU. Ditangkap tadi malam sekitar jam 22.30 WIB,” kata Kapolsek Parung Kompol Maman Firmansyah, Rabu (18/3/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Maman mengatakan penangkapan berawal dari aduan masyarakat terkait dugaan adanya peredaran narkotika di salah satu kontrakan. Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas Polsek Parung mendatangi lokasi dan melakukan pengecekan bersama Ketua RT dan Ketua RW setempat.
“Dari hasil pemeriksaan di dalam kontrakan, petugas menemukan obat keras daftar G jenis Trihexyphenidyl. Obat ini sering disalahgunakan dan dikenal di kalangan tertentu dengan sebutan ‘T-Rex’, sebanyak kurang lebih 20 keping atau sekitar 200 butir,” kata Maman.
“Selain itu, turut diamankan sejumlah barang bukti lainnya berupa 1 unit handphone jenis iPhone, 1 buah dompet dan alat sedotan untuk menghisap atau bong,” imbuhnya.
Maman mengatakan, saat ini pelaku dan barang bukti sudah diserahkan ke Satuan Narkoba Polres Bogor untuk ditindaklanjuti. Ia mengimbau masyarakat tetap berperan aktif dalam menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan, termasuk melaporkan hal-hal mencurigakan ke pihak kepolisian.
“Dalam proses penanganan lebih lanjut, Polsek Parung telah berkoordinasi dengan Satuan Reserse Narkoba Polres Bogor. Saat ini, terduga pelaku dan barang bukti telah diserahkan ke Polres Bogor untuk proses penyidikan lebih lanjut, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” kata Maman.
(sol/fca)






