Jakarta –
Polisi menangkap 13 penjual obat terlarang di wilayah Kota Depok. Total 4.066 butir tramadol disita petugas.
“Dalam kurun Maret 2026, petugas berhasil menyita sebanyak 4.066 butir tramadol dari sejumlah lokasi di wilayah Kota Depok,” kata Kasat Narkoba Polres Metro Depok Kompol Yefta Ruben Hasian Aruan dalam keterangannya, Rabu (18/3/2026).
Pengungkapan ini merupakan hasil dari 13 laporan yang diterima penyidik. Sebanyak 13 pelaku yang terlibat dalam jaringan tersebut ditangkap.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Sekaligus mengamankan 13 orang pelaku yang terlibat dalam jaringan peredaran obat terlarang tersebut,” ucapnya.
Para pelaku beroperasi di berbagai wilayah di Kota Depok, antara lain Tajur Halang, Pancoran Mas (Panmas), Limo, Sukmajaya, Sawangan, dan Beji. Modusnya ialah mengedarkan obat tanpa izin.
“Modus yang digunakan pelaku adalah mengedarkan obat secara ilegal tanpa izin, yang berpotensi disalahgunakan oleh masyarakat, khususnya kalangan remaja,” tuturnya.
Yefta menegaskan pihaknya berkomitmen penuh untuk memberantas peredaran obat terlarang di wilayah hukum Polres Metro Depok. Ia juga mengimbau masyarakat untuk turut berperan aktif dalam memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran obat-obatan terlarang.
“Peredaran obat daftar G ini sangat merugikan dan kerap menjadi pemicu berbagai permasalahan, seperti tawuran, tindak pidana, serta kenakalan remaja lainnya,” ujarnya.
“Dengan pengungkapan ini, diharapkan dapat menekan angka peredaran obat ilegal serta menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah Kota Depok,” imbuh Yefta.
(dvp/ygs)






