Jakarta –
Puspom TNI mengungkapkan ada empat prajurit BAIS TNI yang menjadi terduga pelaku penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus. Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta sekaligus anggota tim kuasa hukum Andrie, M Fadhil Alfathan, meminta keempat prajurit itu diproses berdasarkan prosedur peradilan umum.
Tim kuasa hukum Andrie mendesak para terduga pelaku diserahkan pada peradilan umum lantaran tidak berkaitan dengan tindak pidana militer serta korbannya merupakan seorang masyarakat sipil.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“(Mendesak) Presiden Republik Indonesia untuk segera memerintahkan Panglima TNI untuk menyerahkan agar pelaku diadili di peradilan umum karena tindak pidana percobaan pembunuhan berencana merupakan tindak pidana umum serta korbannya adalah masyarakat sipil serta memastikan pengungkapan aktor intelektual peristiwa ini tanpa pandang bulu serta pemulihan keadaan yang efektif bagi korban,” kata Fadhil kepada wartawan, Rabu (18/3/2026).
Pihaknya menilai adanya kerancuan mengenai proses penyelidikan atau penyidikan kasus tersebut buntut beda hasil pendalaman antara TNI dan polisi. Dia pun merujuk UU TNI bahwa prajurit tunduk pada peradilan umum terkait pelanggaran hukum pidana umum.
“Selama beberapa hari ke belakang, penyidik kepolisian telah melakukan berbagai upaya seperti pengumpulan bukti dan keterangan. Kami memandang kasus ini harus diproses berdasarkan prosedur peradilan umum,” kata Fadhil.
“Hal ini berkesesuaian dengan Pasal 3 ayat (4) Tap MPR No. VIII Tahun 2000 dan Pasal 65 ayat (2) UU No. 34 Tahun 2004 tentang TNI yang menyatakan bahwa Prajurit tunduk kepada kekuasaan peradilan militer dalam hal pelanggaran hukum pidana militer dan tunduk pada kekuasaan peradilan umum dalam hal pelanggaran hukum pidana umum yang diatur dengan undang-undang,” jelasnya.
Tonton juga video “Puspom TNI Dalami Motif 4 Prajurit Siram Air Keras ke Andrie Yunus”
(fca/fca)






