INFO NASIONAL – Panitia Khusus (Pansus) 14 DPRD Kota Bandung memastikan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) mengenai pencegahan dan pengendalian perilaku seksual berisiko dan penyimpangan seksual akan tetap sesuai koridor.
Salah satu anggota Pansus 14 DPRD Kota Bandung Yoel Yosaphat mengatakan pihaknya tidak ingin melanggar prinsip hak asasi manusia. Sehingga tidak boleh mengarah pada diskriminasi kelompok tertentu. “Yang kami maksud sesuai dengan koridor adalah, tetap fokus pada perlindungan kesehatan dan tidak mengarah pada diskriminasi kelompok tertentu,” ujar Yoel Yosaphat.
Ia mengaku, dalam perjalanannya, muncul dinamika dan perbedaan pandangan di internal pansus. Namun, sejak awal pembahasan menang telah difokuskan pada penguatan aspek kesehatan, pencegahan penyakit menular seksual, serta penanganan kekerasan seksual yang belakangan marak terjadi.
“Awalnya kita ingin memperkuat perlindungan kesehatan dan menekan angka penyakit menular seksual. Dalam prosesnya memang ada usulan agar pengaturannya diperluas. Nah, ini yang kemudian menimbulkan pro dan kontra,” katanya.
Selain tidak ingin melanggar prinsip hak asasi manusia, pihaknya juga akan mencegah regulasi yang disusun berpotensi digugat secara hukum. Karena itu, menurut dia, perda yang dihasilkan harus memiliki landasan yuridis yang kuat dan tidak diskriminatif. “Kita tidak ingin mempersekusi siapa pun. Yang diatur adalah aspek kesehatan dan perilaku berisiko. Jangan sampai perda ini justru bermasalah dan digugat ke Mahkamah Konstitusi,” tegasnya.
Dia juga mengakui hingga saat ini belum ada regulasi di tingkat pusat yang secara spesifik mengatur orientasi seksual. Karena itu, pendekatan yang paling rasional adalah melalui aspek penanggulangan kesehatan masyarakat. Bahkan di Jakarta dan Bali pun, yang menurutnya memiliki kehidupan yang lebih bebas tidak menyinggung masalah orientasi penyimpangan seksual. “Di Jakarta dan Bali fokusnya tetap ada penanggulangan kesehatan seksual,” terangnya.
Sehingga, kata dia, jika di kota Bandung ingin membahas mengenai orientasi penyimpangan seksual, maka harus lebih berhati-hati karena ini merupakan hal pertama di Indonesia. Sebagai kota yang memiliki karakter religius sekaligus kota metropolitan, Bandung dinilai harus bijak dalam menyusun aturan. “Kita sepakat mencegah perilaku berisiko, tapi tidak membenci orangnya. Prinsipnya harus tetap memanusiakan,” katanya.
Ia menyebut, pembahasan pasal demi pasal masih terus berjalan. Pansus menargetkan penyusunan rampung paling lambat bulan depan, dengan harapan perda yang lahir mampu menjadi payung hukum yang jelas, implementatif, dan tidak menimbulkan diskriminasi. “Walau ada dinamika, namun pembahasan tetap berjalan. Dan kami harapkan akan segera diselesaikan. Karena yang penting Perda ini bisa diimplementasikan dengan baik.” (*)






