Fakta-Fakta Putusan MK Soal Uang Pensiun Eks Pejabat Negara

MAHKAMAH Konstitusi telah mengabulkan sebagian gugatan warga terkait dengan uang pensiun bagi mantan pejabat negara. MK menyatakan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980 yang mengatur tentang hak pensiun bagi pejabat tinggi negara inkonstitusional secara bersyarat.

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

Berikut adalah fakta-fakta mengenai putusan MK tersebut:

1. MK menyatakan DPR harus segera merevisi UU tersebut

MK menyatakan, UU tersebut tidak lagi memiliki kekuatan hukum sepanjang tidak dilakukan penggantian dengan UU baru dalam waktu paling lama dua tahun. Karena itu, putusan ini mengharuskan Dewan Perwakilan Rakyat untuk merevisi aturan tersebut.

2. Jika tak segera direvisi, UU yang mengatur hak uang pensiun DPR tidak lagi berlaku

MK juga menyatakan, UU tentang hak keuangan yang juga mengatur hak uang pensiun DPR tidak lagi berlaku. “Dalam hal tidak dilakukan penggantian setelah waktu dua tahun tersebut terlewati, maka UU No. 12 Tahun 1980 menjadi bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara permanen,” kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan putusan di Ruang Rapat Pleno MK, Jakarta, Senin, 16 Maret, 2026.

Perintah tersebut merupakan keputusan MK atas perkara nomor 191/PUU-XXIII/2025 yang diajukan oleh Ahmad Sadzali dan kawan-kawan. Adapun pemohon pada perkara ini menggugat sejumlah pasal yang ada dalam UU Nomor 12 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Tinggi Negara serta Bekas Pimpinan dan Anggota Lembaga Tinggi Negara.

Pasal yang digugat antara lain Pasal 12 ayat (1) dan (2) serta Pasal 16 ayat (1) a, Pasal 17 ayat (1), Pasal 18 ayat (1) a, serta Pasal 19 ayat (1) dan (2) UU 12/1980. Satu di antaranya, pasal  ini mengatur tentang hak uang pensiun untuk anggota DPR dan MPR. 

3. MK sebut aturan itu sudah tak sesuai dengan kondisi terkini

Menurut MK, UU tersebut sudah tidak sesuai dengan kondisi terkini. Suhartoyo menyebut UU 12/1980 ini telah kehilangan relevansi untuk dipertahankan. Karena itu, MK meminta DPR untuk merevisi dan menyesuaikan aturan tersebut dengan kondisi negara saat ini. 

4. DPR akan koordinasi dengan pemerintah

Wakil Ketua Badan Legislasi DPR Martin Manurung mengatakan ia akan segera berkomunikasi dengan pemerintah setelah keluarnya putusan MK mengenai UU pensiun eks pejabat tersebut. “Kan jangka waktunya dua tahun. Mungkin setelah lebaran lah nanti kita koordinasi dengan Menteri Hukum,” kata Martin Selasa, 17 Maret 2026.

Menurut Martin, revisi UU Nomor 12 Tahun 1980 itu dapat melalui mekanisme kumulatif terbuka, sehingga pembahasannya bisa dilakukan meski di luar daftar Program Legislasi Nasional 2026. Martin menyebut hal itu sesuai dengan Pasal 23 ayat 2 pada UU Nomor 15 tahun 2019 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Dian Rahma Fika, Dede Leni Mardianti berkontribusi dalam penulisan artikel ini
  • Related Posts

    Menko Polkam: Mudik Gratis Bukti Negara Hadir Atasi Kesulitan Masyarakat

    Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Republik Indonesia (Menko Polkam), Djamari Chaniago, ikut melepas peserta ‘Mudik Gratis Polri Presisi 2026’. Djamari mengatakan program mudik gratis merupakan bentuk kehadiran…

    Pedagang Siomay Ini Mudik dari Cilacap ke Pemalang Jalan Kaki Dorong Gerobak

    Purbalingga – Aksi tidak biasa dilakukan Edi Rusidi (50) saat melakukan perjalanan mudik ke kampung halamannya. Pedagang siomay ini mudik dari Cilacap ke Pemalang dengan berjalan kaki sambil mendorong gerobak…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *