PERKEMBANGAN pengusutan kasus penyiraman air keras terhadap aktivis HAM Andrie Yunus terus bergulir. Tim kuasa hukum dan sejumlah pihak menyampaikan temuan, dugaan, serta desakan baru kepada aparat penegak hukum terkait penyelidikan serangan terhadap Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) tersebut.
Kuasa Hukum Minta Polisi Dalami Botol dan Helm
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
Anggota Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) Airlangga Julio menduga pelaku penyerangan terhadap Andrie ikut terkena air keras yang disiramkannya. Dugaan muncul setelah pelaku membuang botol ungu dan melepas helm usai menyerang Andrie di Jalan Salemba I–Talang, Jakarta Pusat, Kamis malam, 12 Maret 2026.
“Kami menduga pelaku mungkin terluka karena air keras sendiri yang dia siram,” kata Airlangga di Kantor YLBHI, Jakarta, Senin, 16 Maret 2026.
Airlangga mengatakan saksi menemukan botol ungu yang diduga wadah air keras dan telah diserahkan ke Polda Metro Jaya, tetapi belum disampaikan polisi sebagai barang bukti dalam konferensi pers. Ia juga menilai janggal pelaku membuang botol dan melepas helm yang berisiko terekam CCTV. “Jadi kami menduga pelaku mungkin saja terluka juga karena air kerasnya sendiri yang dia siram,” ujar dia.
Penyerangan Diduga Sistematis, Pelaku Dinilai Terlatih
Pengacara Andrie Yunus dari TAUD menduga penyerangan terhadap kliennya dilakukan secara terencana. Perwakilan TAUD, Alghiffari Aqsa, menilai pelaku kemungkinan merupakan orang yang terlatih.
“Sangat sulit membayangkan serangan yang dilakukan terorganisir sedemikian rupa ini dilakukan oleh sipil,” ujar Alghiffari pada Senin, 16 Maret 2026.
Menurut Alghiffari, penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) itu diduga melibatkan lebih dari satu orang dan dijalankan secara sistematis. Ia menilai pelaku yang menyiram air keras hanya berperan sebagai eksekutor di lapangan. “Ada aktor intelektual dan juga ada pendananya,” kata Alghiffari dalam konferensi pers.
Prabowo Diminta Bentuk Tim Investigasi Independen
Kuasa hukum Andrie dari TAUD meminta Presiden Prabowo Subianto membentuk tim investigasi independen untuk mengusut penyerangan air keras terhadap Andrie. Perwakilan TAUD, Afif Abdul Qodir, mengatakan pembentukan tim tersebut perlu dikonsultasikan dengan pendamping hukum dan keluarga korban.
Ia mengatakan konsultasi itu penting untuk memastikan seluruh pelaku dimintai pertanggungjawaban tanpa terhambat konflik kepentingan. “Tujuannya menjamin pengungkapan fakta yang objektif dan menyeluruh,” kata Afif di Kantor YLBHI, Senin, 16 Maret 2026.
Foto Rekayasa Pelaku Diminta Ditelusuri
Anggota TAUD Airlangga Julio meminta polisi menelusuri pihak pertama yang merekayasa foto pelaku penyerangan air keras terhadap Andrie. Ia menilai foto yang dibuat dengan teknologi kecerdasan buatan atau AI itu dapat menjadi petunjuk tambahan untuk mengungkap pelaku.
“Dilacak sampai kepada siapa pihak pertama yang merekayasa foto tersebut dan itu dijadikan bukti tambahan untuk mencari pelaku,” kata Airlangga di Kantor YLBHI, Jakarta, Senin, 16 Maret 2026.
Pengacara dari AMAR Law Firm & Public Interest Law Office itu mengatakan penyelidik Polda Metro Jaya menduga foto AI tersebut sengaja dibuat untuk mengaburkan identitas pelaku. Karena itu, ia meminta kepolisian menelusuri pihak yang pertama kali menyebarkan gambar tersebut.
Andrie Masih dalam Perawatan Intensif
Anggota Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Amiruddin Al Rahab mengatakan kondisi Andrie mulai membaik setelah dirawat di Rumah Sakit Umum Pusat Nasional Dr. Cipto Mangunkusumo, Jakarta. Luka bakar akibat air keras disebut sudah dapat ditangani.
Amiruddin mengatakan belum bisa bertemu langsung dengan Andrie karena korban masih diisolasi untuk mencegah infeksi. “Matanya juga agak lebih baik dari kemarin,” kata Amiruddin saat dihubungi, Senin, 16 Maret 2026.
Kepala Divisi Pemantauan Impunitas KontraS Jane Rosalina mengatakan dokter telah menangani reaksi inflamasi pada mata Andrie akibat cairan asam. “Sudah diantisipasi dan diberikan pertolongan oleh pihak rumah sakit,” kata Jane di Kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia, Jakarta.





