PENDIRI Haidar Alwi Institute, R. Haidar Alwi, menilai Rancangan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) tentang Pemberantasan Tindak Pidana Ekonomi memberi kewenangan yang sangat luas kepada kejaksaan dalam menangani tindak pidana ekonomi.
“Alih-alih menjadi instrumen pemulihan ekonomi, perpu ini berisiko menciptakan penegakan hukum ekonomi yang terlalu kuat, terlalu luas, dan terlalu minim pengawasan,” kata Haidar dalam keterangan tertulis, Selasa, 17 Maret 2026.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
Ia menyoroti pasal 2 dalam rancangan perpu tersebut. Pasal itu memperluas definisi tindak pidana ekonomi hingga mencakup hampir seluruh aktivitas ekonomi, mulai dari perpajakan, perbankan, perdagangan, hingga transaksi elektronik. Bahkan, kejahatan siber finansial, manipulasi pasar, dan pelarian modal turut dimasukkan.
Dengan cakupan seluas itu, kata Haidar, jaksa memiliki ruang interpretasi yang sangat besar dalam menentukan suatu perbuatan sebagai tindak pidana ekonomi.
Rancangan perpu tersebut, kata dia, memang disusun untuk merespons kompleksitas kejahatan ekonomi yang semakin sistemik, terorganisasi, dan lintas batas. Karena itu, pemerintah ingin menghadirkan pendekatan baru yang lebih cepat dan terintegrasi, termasuk melalui pembentukan satuan tugas khusus.
Namun, Haidar mengingatkan, pendekatan itu menyerupai model economic emergency law yang lazim digunakan dalam situasi krisis. Model semacam ini, jika tidak diimbangi pengawasan ketat, berisiko menggeser keseimbangan dalam sistem hukum pidana.
Ia menilai, rancangan perpu tersebut tidak hanya memperkuat penegakan hukum, tetapi juga berpotensi mengubah arsitektur hukum pidana nasional. Bahkan, kata dia, sejumlah ketentuan di dalam rancangan perpu dinilai melampaui prinsip yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) maupun Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
“Perpu ini berpotensi menciptakan aturan hukum paralel untuk kejahatan ekonomi,” ujar Wakil Ketua Dewan Pembina Ikatan Alumni Institut Teknologi Bandung (ITB) itu.
Ia juga mempertanyakan dasar kegentingan yang memaksa sebagai syarat penerbitan perpu tersebut. Menurut dia, Indonesia sejatinya telah memiliki berbagai undang-undang yang mengatur sektor ekonomi, sehingga belum tentu terdapat kekosongan hukum yang mendesak.
Selain itu, Haidar mengingatkan potensi dampak negatif terhadap iklim investasi. Ia menilai definisi tindak pidana ekonomi yang luas dan kewenangan aparat yang besar dapat menimbulkan ketidakpastian hukum bagi pelaku usaha.
Haidar menambahkan, tanpa pengawasan yang transparan dan akuntabel, regulasi tersebut berisiko menjadi instrumen kekuasaan yang terlalu dominan dalam sistem hukum. “Di satu sisi mempercepat pemulihan ekonomi, di sisi lain membuka peluang penyalahgunaan kewenangan,” ujar dia.






