SEJUMLAH pasal dalam Rancangan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Pemberantasan Tindak Pidana Ekonomi dinilai bermasalah. Sebab, ketentuan dalam pasal-pasal itu memperluas kewenangan kejaksaan dalam menangani tindak pidana ekonomi.
“Dengan cakupan seluas ini, hampir semua aktivitas ekonomi yang dianggap berdampak pada stabilitas nasional berpotensi masuk dalam aturan tersebut,” kata Pendiri Haidar Alwi Institute, R. Haidar Alwi, lewat keterangan tertulis, yang dikutip pada Selasa, 17 Maret 2026.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
Ia menyebutkan, Pasal 2 Rancangan Pepu itu memperluas definisi tindak pidana ekonomi, yang mencakup berbagai sektor, seperti perpajakan, perbankan, perdagangan, hingga transaksi elektronik. Kategori tambahan seperti kejahatan siber finansial dan pelarian modal juga dimasukkan sebagai bagian tindak pidana ekonomi.
“Hal ini menciptakan ruang interpretasi yang sangat besar bagi jaksa,” kata Haidar.
Selanjutnya, kata dia, Pasal 3 Rancangan Pepu itu menempatkan kejaksaan sebagai pusat penanganan perkara melalui pembentukan satuan tugas khusus. Satuan tugas ini memiliki kewenangan, mulai dari penyelidikan hingga pemulihan aset. Model ini, kata dia, berpotensi melemahkan mekanisme checks and balances.
Masalah lain muncul dalam Pasal 4 Rancangan Pepu tersebut. Ketentuan di pasal 4 ini yang memungkinkan satgas mengambil alih penyidikan perkara ekonomi dari lembaga lain, termasuk kepolisian dan Komisi Pemberantasan Korupsi. Ketentuan ini dinilai berpotensi memicu konflik antar-lembaga penegak hukum.
Haidar juga menyorot ketentuan dalam Pasal 5 Rancangan Perpu. Pasal ini membuka akses terhadap data keuangan tanpa terikat kerahasiaan bank. Meski bertujuan mempercepat pelacakan aset, langkah ini dinilai berisiko terhadap perlindungan privasi.
Kemudian Pasal 6, yang mengatur mekanisme denda damai memungkinkan penghentian perkara di luar pengadilan. Haidar mengingatkan bahwa skema ini rawan menjadi ajang tawar-menawar hukum jika tidak diawasi secara ketat.
“Namun, jika tidak diawasi dengan ketat, mekanisme ini juga berpotensi menciptakan praktik tawar-menawar hukum yang rawan penyalahgunaan oleh jaksa,” kata Haidar.
Wakil Ketua Dewan Pembina Ikatan Alumni Institut Teknologi Bandung (ITB) itu melanjutkan, ketentuan dalam Pasal 8 Rancangan Perpu memberi kewenangan penyitaan dan penjualan aset sebelum putusan pengadilan. Ketentuan ini dinilai bertentangan dengan asas praduga tak bersalah.
Kemudian Pasal 9 yang mengatur ancaman pidana bagi pihak yang dianggap menghalangi penyelidikan. Menurut Haidar, ketentuan ini berpotensi berbenturan dengan prinsip hak untuk tidak memberatkan diri sendiri.
“Masalahnya, dalam sistem hukum pidana modern dikenal prinsip hak untuk tidak memberatkan diri sendiri (right against self-incrimination atau right to remain silent). Jika kewajiban memberikan informasi terlalu luas, prinsip tersebut bisa terancam,” ujarnya.





