Terungkapnya Penjualan Obat Keras Berkedok Toko Pulsa-Sembako di Depok-Jaksel

Jakarta

Polisi mengungkap kasus peredaran obat keras di Depok hingga Jakarta Selatan. Toko obat ini disamarkan dengan kedok toko pulsa dan sembako.

Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menggagalkan peredaran obat keras ilegal di Jakarta Selatan dan Depok dengan mengamankan tiga orang tersangka. Para tersangka beraksi dengan mengelabui penjualan, mulai berkedok toko pulsa hingga sembako.

Penangkapan pertama dilakukan pada Rabu (11/3) sekitar pukul 21.00 WIB di sebuah toko pulsa yang berlokasi di Jalan Nangka, Kelurahan Tanjung Barat, Jagakarsa, Jakarta Selatan. Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan peredaran obat-obatan keras yang dijual secara terselubung dengan modus usaha penjualan pulsa.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Opsnal Unit 2 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya melakukan penyelidikan dan mendatangi lokasi yang dimaksud. Petugas berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial MI (18) dan berhasil mendapati 454 butir obat keras.

“Penangkapan kedua kembali mengamankan dua orang pria berinisial B (30) dan ML (20) di sebuah penggerebekan di rumah kontrakan kawasan Cimanggis, Kota Depok,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto dalam keterangannya, Minggu (15/3/2026).

Informasi dari Masyarakat

Pengungkapan kasus di Depok bermula dari informasi masyarakat terkait adanya praktik penjualan obat keras yang disamarkan dengan modus sebagai penjual bahan sembako di sebuah ruko. Namun saat didatangi petugas, ruko tersebut dalam keadaan tertutup.

“Tim kemudian mendapatkan informasi lanjutan bahwa aktivitas peredaran dilakukan di sebuah rumah kontrakan di Jalan Benda Kramat, Cisalak, Cimanggis. Saat dilakukan penggeledahan polisi berhasil menyita 1.897 Butir obat daftar G,” kata Budi.

“Dengan demikian polisi berhasil mengamankan 3 orang tersangka dan menyita 2.351 butir obat keras daftar G,” tambahnya.

Kanit 2 Subit 3 yakni Kompol Denny Simanjuntak mengatakan 3 orang pelaku yang berhasil diamankan berinisial M.I (18) di wilayah Jagakarsa, Jakarta Selatan. Kemudian Saudara M.L. (20) dan B. (30) di wilayah Cimanggis Depok.

“Barang bukti yang kami amankan obat-obatan dalam daftar G dan psikotropika berjumlah kurang lebih 2.400 Butir dan uang hasil penjualan, keberhasilan pengungkapan ini juga berkat kolaborasi hubungan informasi oleh masyarakat dalam mendukung program jaga Jakarta untuk mewujudkan situasi kamtibmas yang kondusif di wilayah hukum Polda Metro Jaya,” ungkapnya.

Adapun ketiga pelaku beserta barang bukti saat ini telah di bawa ke Mako Ditresnakoba PMJ. Ketiga pelaku akan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

2 Penjual Obat Keras di Jaksel Ditangkap

Polisi juga menangkap dua penjual obat keras berinisial WA dan M di Jagakarsa, Jakarta Selatan. Sebanyak 28.243 butir obat keras disita.

Kronologinya, pada Jumat (13/3) pukul 21.00 WIB. Mulanya, Tim Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya toko yang menjual ataupun mengedarkan obat keras di wilayah Kecamatan Jagakarsa, yaitu di Jalan ataupun di Jalan Papaya, Jalan Raya, Jagakarsa, Jakarta Selatan.

“Dan di sana kita bisa menangkap dua orang tersangka yang diduga penjaga toko yang berinisial WA dan M,” ujar Kasat Resnarkoba Polres Metro Jaksel AKBP Prasetyo Nugroho dalam jumpa pers di Polres Jaksel, Minggu (15/3).

Didapati obat keras daftar G dengan jumlah 3.095 butir. Saat dikembangkan, polisi mendatangi kos-kosan ataupun kontrakan yang berada di Jalan Belimbing, Jagakarsa, Jaksel.

“Dan di situ ditemukan beberapa jenis obat keras dengan jumlah kurang lebih 25.148 butir. Dari keterangan penjaga toko, yaitu WA, obat-obat ini dijual dengan harga kisaran Rp 5.000 sampai Rp 40 ribu dengan mendapat keuntungan per harinya kurang lebih Rp 200 ribu,” ucapnya.

Berdasarkan keterangan pelaku, obat ini berasal dari A, yang disinyalir merupakan pemilik dari obat tersebut sekaligus pemilik warung tersebut. A saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Modus Toko Ponsel Hingga Toko Kelontong

Modusnya, pelaku menjual obat terlarang dengan berkedok toko ponsel hingga toko kelontong. Keduanya sudah menjalankan aksi selama 1 tahun.

“Pertama ada yang menjual toko ponsel terus toko kelontong kemudian toko-toko ini obat-obatnya disisipi di toko-toko tersebut secara ilegal secara tersembunyi. Ini kedua pelaku yang kami integrasi baru setahun, baru setahun mereka menjaga toko di toko ini,” tuturnya.

Adapun barang bukti berhasil diamankan berupa 37 butir Psikotropika, 100 butir Trihexyphenidyl 2 mg, 2.380 butir Hexymer, 60 butir Tramadol, 18 butir Double Y. Kemudian 8.355 berbagai jenis obat daftar G di TKP kedua dengan total 28.243 butir.

Imbas perbuatannya, kedua pelaku dikenai Pasal 435 subsider 436 Ayat 1 dan 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan sebagaimana telah diubah dalam lampiran 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana dan Pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 tahun 1997 tentang psikotropika sebagaimana telah diubah dalam lampiran 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

(rdp/fas)

  • Related Posts

    Macet Parah Bikin 17 Pemudik Tumbang di Pelabuhan Gilimanuk Bali

    Jakarta – Kemacetan parah mengular hingga 32 kilometer (km) menuju Pelabuhan Gilimanuk, Jembrana, Bali mengakibatkan 17 pemudik pingsan pada Minggu (15/3) kemarin. Pemudik tumbang akibat kelelahan dan paparan cuaca panas…

    Hari Pertama WFA Jelang Libur Lebaran, Stasiun Palmerah Lengang Pagi Ini

    Jakarta – Suasana hari Senin di Stasiun Palmerah, Jakarta Pusat (Jakpus) kini lebih sepi dibanding biasanya. Tidak ada antrean pada mesin tiket KRL. Pantauan detikcom di Stasiun Palmerah, Senin (16/3/2026)…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *