Polisi Diminta Lacak Penyebar Pertama Foto AI Kasus Andrie

ANGGOTA Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) Airlangga Julio meminta polisi melacak orang pertama yang merekayasa foto pelaku penyerang air keras terhadap Wakil Koordinator Kontras Andrie Yunus. Menurut dia, foto rekayasa akal imitasi atau AI itu bisa dijadikan alat bukti tambahan untuk mencari pelaku.

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

“Dilacak sampai kepada siapa pihak pertama yang merekayasa foto tersebut dan itu dijadikan bukti tambahan untuk mencari pelaku,” kata dia di Kantor YLBHI, Jakarta, Senin, 16 Maret 2026.

Pengacara dari AMAR Law Firm & Public Interest Law Office ini berkata penyelidik Polda Metro Jaya sudah menduga bahwa foto AI itu sengaja dibuat pelaku untuk mengaburkan informasi. Atas pernyataan itu, Julio meminta kepolisian untuk melacak penyebar pertama kali foto tersebut. 

Pada kesempatan sama, anggota TAUD Afif Abdul Qoyim mengatakan TAUD tidak menjadikan foto itu sebagai sumber resmi. TAUD, kata dia, akan menyampaikan perkembangan kasus dan situasi Andrie secara berkala. “Kami akan transparan menyampaikan kepada publik terkait dengan apa yang sedang kami kerjakan,” ujar dia. 

TAUD mendesak polisi menyelidiki dugaan percobaan pembunuhan berencana di balik serangan terhadap Andrie Yunus. Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) itu disiram air keras oleh orang tidak dikenal pada Kamis malam, 12 Maret 2026 lalu.

Perwakilan TAUD, Fadhil Alfathan mengatakan, penyerangan terhadap korban diduga bertujuan untuk membunuh. “Serangan terhadap rekan kami Andrie Yunus adalah percobaan pembunuhan berencana,” kata Fadhil pada Senin, 16 Maret 2026.

Fadhil menjelaskan, pelaku memiliki kesadaran penuh bahwa air keras yang mereka pakai bisa berdampak fatal kepada korban. Apalagi jika cairan itu diarahkan tepat ke area wajah korban menjadi serangan yang mematikan. 

Pelaku juga dinilai telah menyusun rencana matang sebelum melakukan serangan terhadap korban. “Kami menduga ada serangkaian proses pengintaian sampai dengan memastikan amannya jalan eksekusi,” ucap Fadhil dalam konferensi pers. 

Oleh karena itu, Fadhil mengatakan, kasus tersebut dapat dikategorikan sebagai dugaan percobaan pembunuhan berencana. Kondisi ini diatur dalam pasal 17 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP terkait upaya percobaan untuk melakukan suatu tindak pidana, dalam hal ini adalah pembunuhan berencana. 

Andrie Yunus disiram air keras saat berada di Jalan Salemba I-Talang, Jakarta Pusat, Kamis malam, 12 Maret 2026. Andrie disiram larutan berbahaya oleh dua orang tak dikenal. Kedua orang itu mengendarai sepeda motor yang datang dari arah berlawanan dengan Andrie.

Koordinator KontraS Dimas Bagus Arya mengatakan pelaku menyiram air keras ke bagian depan tubuh Andrie. Setelah itu Andrie ambruk ke jalan. “Korban langsung berteriak kesakitan hingga menjatuhkan sepeda motornya,” kata Dimas, Jumat, 13 Maret 2026.

Cairan kimia yang bersifat korosif itu mengenai tubuh bagian kanan Andrie, seperti mata, wajah, dada, dan tangan. Sebagian baju korban juga meleleh imbas terkena air keras. Hasil pemeriksaaan medis menunjukkan Andrie mengalami luka bakar serius sebanyak 24 persen.

Vedro Imanuel Girsang berkontribusi dalam tulisan ini
  • Related Posts

    2 Motor di Pandeglang Adu Banteng, 1 Orang Tewas

    Jakarta – Kecelakaan maut melibatkan dua pengendara motor terjadi di ruas Jalan Pandeglang-Mengger, tepatnya di Kampung Rokoy, Desa Kaduhejo, Kecamatan Kaduhejo, Kabupaten Pandeglang. Satu pengendara dilaporkan meninggal dunia. “Meninggal dunia…

    Pentas Puisi Hingga Komika Yogyakarta Dukung Andrie Yunus

    GERAKAN masyarakat sipil di Yogyakarta menggelar orasi politik mengecam penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Andrie Yunus di Universitas Islam Indonesia…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *