MK Perintahkan DPR Ubah UU Uang Pensiun Eks Pejabat Negara

MAHKAMAH Konstitusi mengabulkan sebagian gugatan warga terkait dengan uang pensiun bagi mantan pejabat negara. MK menyatakan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980 yang mengatur tentang hak pensiun bagi pejabat tinggi negara inkonstitusional secara bersyarat.

Dalam putusannya, MK menyatakan UU tersebut tidak lagi memiliki kekuatan hukum sepanjang tidak dilakukan penggantian dengan UU yang baru dalam waktu paling lama dua tahun. Karena itu, putusan ini mengharuskan Dewan Perwakilan Rakyat selaku pembuat UU segera merevisi aturan tersebut.

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

Jika tidak, UU tentang hak keuangan yang juga mengatur hak uang pensiun DPR tidak lagi berlaku. “Dalam hal tidak dilakukan penggantian setelah waktu 2 tahun tersebut terlewati, maka UU Nomor 12 Tahun 1980 menjadi bertentangan dengan UUD RI tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara permanen,” kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan putusan di Ruang Rapat Pleno MK, Jakarta, pada Senin, 16 Maret 2026.

Perintah tersebut merupakan keputusan MK atas perkara nomor 191/PUU-XXIII/2025 yang diajukan oleh Ahmad Sadzali dan kawan-kawan. Adapun pemohon pada perkara ini menggugat sejumlah pasal yang ada dalam UU Nomor 12 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Tinggi Negara serta Bekas Pimpinan dan Anggota Lembaga Tinggi Negara.

Pasal yang digugat antara lain Pasal 12 ayat (1) dan (2) serta Pasal 16 ayat (1) a, Pasal 17 ayat (1), Pasal 18 ayat (1) a, serta Pasal 19 ayat (1) dan (2) UU 12/1980. Satu di antaranya, pasal  ini mengatur tentang hak uang pensiun untuk anggota DPR dan MPR. 

Dalam petitumnya, pemohon meminta agar pasal Pasal 12 ayat (1) dan (2) UU Nomor 12 Tahun 1980 inkonstitusional/bertentangan secara bersyarat dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang termasuk pejabat hasil pemilihan umum.

Menurut MK, UU tersebut sudah tidak sesuai dengan kondisi terkini. Suhartoyo menyebut UU 12/1980 ini telah kehilangan relevansi untuk dipertahankan. Karena itu, MK meminta DPR untuk merevisi dan menyesuaikan aturan tersebut dengan kondisi negara saat ini. 

Dalam pertimbangan hukum yang dibacakan oleh hakim konstitusi Saldi Isra, ada lima panduan penyesuaian yang harus dilakukan oleh lembaga legislatif. Kelima penyesuaian itu antara lain sebagai berikut:

1. Substansi atau materi UU ihwal hak keuangan/administratif disusun sesuai dengan karakter lembaga negara, yaitu berdasarkan hasil pemilihan umum (elected officials) dan berdasarkan hasil seleksi berbasis pada kompetensi (selected officials), serta terbuka kemungkinan pembentuk UU memperluas dengan memasukkan pejabat negara yang pengisiannya berdasarkan penunjukan/pengangkatan (appointed officials, antara lain seperti jabatan menteri negara.

2. Pengaturan harus mempertimbangkan prinsip independensi lembaga negara, yaitu bahwa pejabat yang menjalankan fungsi strategis negara harus terlindungi dari tekanan yang dapat memengaruhi integritas dan objektivitasnya.

3. Pengaturan besaran dan mekanismenya harus tetap mempertimbangkan prinsip proporsionalitas yang berkeadilan dan akuntabilitas serta memerhatikan kondisi sosial ekonomi masyarakat Indonesia.

4. Pengaturan perlu mempertimbangkan perihal keberadaan hak pensiun, apakah akan terus dipertahankan atau mencari model lain berupa ‘uang kehormatan’ yang cukup dilakukan sekali saja setelah masa jabatan berakhir. Dalam konteks ini, lamanya masa jabatan termasuk periode masa jabatan bagi elected officials, selected officials, dan appointed officials, menjadi faktor dalam penentuannya.

5. Pembentukan UU harus melibatkan kalangan yang concern terhadap keuangan negara dan atau kelompok masyarakat sesuai dengan asas partisipasi publik yang bermakna.

  • Related Posts

    Trump mengatakan bantuan Selat Hormuz sedang dalam perjalanan karena sekutunya menolak tindakan militer

    Presiden AS menolak menyebutkan negara mana saja yang menurutnya akan mengakui seruan koalisi angkatan laut untuk membuka jalur perdagangan. Presiden Amerika Serikat Donald Trump mengatakan “banyak negara” telah mengalami “mereka…

    Kemarahan ketika pencari suaka Afganistan yang berjuang bersama AS meninggal dalam tahanan ICE

    Washington, DC – Kelompok advokasi transformasi jawaban setelah seorang pencari suaka asal Afghanistan di Amerika Serikat meninggal hanya beberapa jam setelah ditahan oleh agen Imigrasi dan Bea Cukai AS (ICE).…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *