Bareskrim Tetapkan 2 Tersangka Kasus Tambang Nikel Ilegal di Sultra

Jakarta

Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri melakukan penindakan aktivitas tambang nikel ilegal di wilayah Desa Morombo Pantai, Konawe Utara, Sulawesi Tenggara. Dua orang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini.

Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Mohammad Irhamni menyatakan tambang nikel itu beroperasi di wilayah hutan yang berada di kawasan tanpa izin.Penindakan dilakukan berdasarkan laporan polisi Nomor: LP/A/114/XII/2025/SPKT.DITTIPIDTER/BARESKRIM POLRI tertanggal 4 Desember 2025.

“Berdasarkan hasil investigasi, ditemukan aktivitas pengerukan tanah dan nikel di luar izin yang berlaku. Saat pemeriksaan, pihak perusahaan gagal menunjukkan dokumen Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang sah untuk wilayah operasional tersebut,” kata Irhamni melalui keterangannya, Senin (16/3/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Karena itu, polisi menghentikan seluruh aktivitas di lokasi. Dari tempat itu penyidik turut menyita sejumlah barang bukti.

“Polisi turut menyita empat unit dump truck, tiga unit alat berat excavator, dan satu unit buku catatan ritase dalam perkara ini,” tutur Irhamni.

Selain itu, penyidik juga melakukan pemeriksaan terhadap 27 saksi. Hasil pemeriksaan dan olah tempat kejadian perkara (TKP) menunjukkan adanya aktivitas pertambangan nikel ilegal yang melibatkan PT Masempo Dalle.

“Bareskrim menetapkan AT selaku Direktur PT Masempo Dalle dan MSW selaku kuasa Direktur/PJS KTT PT Masempo Dalle sebagai tersangka,” tegas Irhamni.

Polisi masih melakukan penyidikan lebih lanjut untuk mengembangkan perkara tambang ilegal di wilayah Sultra. Irhamni menyatakan penindakan ini merupakan bentuk komitmen Polri melindungi kekayaan alam negara.

“Fokus pada penegakan regulasi minerba, pelaku kini terjerat Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020. Pasal 158 dikenakan atas tindakan penambangan tanpa izin dengan ancaman pidana 5 tahun penjara serta denda maksimal 100 miliar rupiah. Selain itu, Pasal 161 juga diterapkan terkait pengelolaan hasil tambang ilegal,” terang Irhamni.

“Langkah ini merupakan komitmen Polri dalam melindungi kekayaan alam negara dari praktik tambang ilegal demi kelestarian lingkungan dan keadilan hukum di Indonesia,” ucapnya.

(ond/idn)

  • Related Posts

    Lapangan Padel Tak Berizin Kembali Disegel, Kini di Jagakarsa

    Jakarta – Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Selatan (Pemkot Jaksel) melalui Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (Citata) kembali menyegel lapangan padel tak berizin. Terbaru, lapangan padel yang disegel…

    PN Jakpus Gelar Konstatering Jelang Eksekusi Hotel Sultan, 9 Titik Lahan Diukur

    Jakarta – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat melaksanakan konstatering atau pencocokan tanah sengketa Hotel Sultan. Sebanyak sembilan titik dilakukan pengukuran. “Kami akan melakukan peninjauan ke lapangan terhadap eks SHGB 26…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *