Apa yang dimaksud dengan force majeure dan mengapa beberapa negara Teluk menerapkannya?

Apa yang dimaksud dengan force majeure dan mengapa beberapa negara Teluk menerapkannya?

Umpan Berita

Beberapa produsen energi Teluk telah menyatakan force majeure pada pengiriman minyak dan gas setelah gangguan pengiriman melalui Selat Hormuz akibat perang AS-Israel terhadap Iran. Alma Milisic dari Al Jazeera menjelaskan apa arti istilah hukum tersebut dan bagaimana hal itu dapat mempengaruhi pasar energi global.

Diterbitkan Pada 15 Maret 2026

  • Related Posts

    Ketum Projo Prihatin Aktivis KontraS Diserang Air Keras, Dukung Penegakan Hukum

    Jakarta – Ketua Umum Projo, Budi Arie Setiadi, prihatin dengan kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus. Dia menyebut kejadian itu tidak sejalan dengan nilai-nilai demokrasi serta penghormatan…

    Wanti-wanti Buat Warga Ibu Kota Saat Hawa Panas Landa Jakarta

    Jakarta – Cuaca Jakarta terasa lebih panas beberapa hari belakangan. Pemprov DKI Jakarta mengimbau masyarakat untuk mengantisipasi dampaknya ke tubuh dengan menerapkan sejumlah proteksi. Plh Direktur Meteorologi Publik BMKG, Ida…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *