Serangan Air Keras ke Andrie, ICRJ: Percobaan Pembunuhan

INSTITUTE for Criminal Justice Reform (ICJR) menilai penyerangan air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus bisa diproses sebagai percobaan pembunuhan berencana. Direktur Eksekutif ICJR Erasmus Napitupulu menjelaskan unsur pembunuhan berencana terdiri dari niat menghilangkan nyawa seseorang yang didahului dengan perencanaan.

Tindakan ini tergambar dari target penyerangan siraman air keras yang menuju ke wajah Andrie Yunus, termasuk ke sistem pernafasannya. “Hal ini menunjukkan pelaku dengan sengaja mengetahui bahwa tindakannya dapat berakibat hilangnya nyawa korban,” kata dia dalam keterangan tertulisnya, dikutip pada Ahad, 15 Maret 2026.

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

Selain itu, Erasmus menyatakan pemilihan alat serangan berupa air keras dapat dimaknai sebagai bagian dari perencanaan. Dia mengatakan air keras mengandung cairan yang sulit disimpan dan dibawa.

“Maka orang yang menggunakan metode ini pastinya sudah mempersiapkan terlebih dahulu,” ucapnya.

ICJR juga menduga Andrie Yunus dibuntuti sebelum penyiraman air keras itu dilakukan oleh pelaku. Andrie, kata dia, juga mendapat ancaman dari orang tak dikenal, sehingga memperkuat adanya unsur perencanaan dalam tindak kekerasan ini.

Dia menyatakan pembunuhan berencana bisa diancam pidana mati sebagaimana diatur dalam Pasal 459 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang baru. Sedangkan percobaan pembunuhan berencana dapat dikenai hukuman pidana paling lama 15 tahun penjara sesuai dengan Pasal 17 ayat 4.

“Serangan terhadap Andrie harus dipandang sebagai kejahatan serius yang harus mendapatkan perhatian penuh dari aparat,” kata Erasmus.

ICJR mendesak instansi kepolisian untuk mengungkap secara tuntas seluruh auktor intelektualis yang terlibat dalam penyerangan terhadap aktivis pembela hak asasi manusia ini. Termasuk, mengungkap jaringan pelaku yang mendukung aksi penyiraman air keras tersebut.

Sebab, dia menduga aksi penyerangan terhadap Andrie Yunus ini bersifat terorganisir dengan melibatkan banyak pihak. “Tidak hanya dua orang pelaku yang diduga melakukan penyiraman air keras dan mengendarai sepeda motor,” ucapnya.

Andrie Yunus disiram air keras saat berada di Jalan Salemba I-Talang, Jakarta Pusat pada Kamis malam, 12 Maret 2026. Andrie disiram larutan berbahaya oleh dua orang tak dikenal yang mengendarai sepeda motor.

Pelaku penyiraman air keras datang dari arah berlawanan dengan Andrie. Koordinator KontraS Dimas Bagus Arya mengatakan pelaku menyiram air keras ke bagian depan tubuh Andrie.

Setelah terkena siraman air keras, Andrie ambruk ke jalan sembari berteriak kesakitan. Dimas bercerita, sebelum kejadian itu Andrie baru saja merampungkan perekaman siniar bertajuk “Remiliterisme dan Judicial Review di Indonesia” di kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBHI), Jakarta Pusat, sekitar pukul 23.00 WIB, Kamis malam. 

Cairan kimia yang bersifat korosif itu mengenai tubuh bagian kanan Andrie seperti mata, wajah, dada, dan tangan. Sebagian baju korban juga meleleh imbas terkena air keras. 

Berdasarkan catatan medis, Andrie mengalami luka bakar sebanyak 24 persen di tubuhnya. Ia juga menjalani operasi bedah mata imbas terkena cipratan cairan yang mengandung korosif tersebut.

  • Related Posts

    Bus Tabrak 5 Mobil Pemudik di Tol Batang, Tak Ada Korban Jiwa

    Jakarta – Satu unit bus menabrak lima mobil pemudik di jalan tol KM 361+600 jalur A, tepatnya di wilayah Kabupaten Batang, Jawa Tengah. Beruntung, kecelakaan ini tidak menimbulkan korban jiwa.…

    Manchester United mengalahkan Aston Villa 3-1 untuk memperketat posisi ketiga

    Bruno Fernandes mencapai 100 assist di semua kompetisi setelah memberikan dua gol dalam kemenangan krusial 3-1 atas Villa. Manchester United memperkuat upaya mereka untuk lolos ke Liga Champions dengan vital…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *