Jakarta –
Polisi menggelar patroli mencegah gangguan keamanan dan ketertiban di wilayah Megamendung, Bogor, Jawa Barat. Dalam patroli tersebut, polisi menyita puluhan botol minuman keras (miras).
“Kepolisian berhasil mengamankan sebanyak 30 botol miras dari 3 titik di wilayah hukum Polsek Megamendung,” kata Kapolsek Megamendung AKP Desi Triana, Minggu (15/3/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Patroli digelar mulai Sabtu (14/3) malam hingga dini hari tadi. Meski sudah ada larangan menjual miras selama bulan Ramadan, masih ada saja yang membandel.
“Dalam menggelar operasi, menghindari adanya pesta miras, tindakan kriminalitas, pencurian, aksi tawuran, balap liar,dan aksi geng motor di lapangan,” imbuhnya.
Pada kesempatan itu, polisi juga memberikan informasi terkait layanan 110 kepada masyarakat. Serta mengimbau kelompok pemuda yang berkumpul agar tidak pulang larut malam.
“Tindakan ini dilakukan sebagai upaya penegakan hukum terhadap pelanggaran Kamtibmas dan penyalahgunaan minuman keras ataupun narkoba dan obat-obatan terlarang,” bebernya.
Patri digelar setiap malam selama bulan Ramadan. Dia mengimbau kepada masyarakat yang menemukan gangguan keamanan segera melaporkannya kepada polisi.
“Tindakan ini merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam menjaga ketertiban dan keamanan wilayah. Kami akan terus melakukan patroli dan tindakan tegas terhadap pelanggaran, termasuk penyalahgunaan minuman keras oleh anak-anak di bawah umur,” pungkasnya.
(rdh/azh)





