Pakar Hukum Bicara Pro-Kontra Perampasan Aset Tanpa Putusan Pidana

Jakarta

DPR kini tengah menyusun naskah akademik RUU Perampasan Aset. Pakar hukum, Hardjuno Wiwoho menyebut Indonesia belum memiliki regulasi yang komprehensif terkait mekanisme perampasan aset tanpa tuntutan pidana.

Hardjuno menyebut perampasan aset tanpa tuntutan pidana atau non-conviction based asset forfeiture (NCB) itu telah lama menjadi bagian dari kerangka internasional dalam upaya pemulihan aset hasil tindak pidana, terutama korupsi dan pencucian uang.

Ia menjelaskan bahwa Indonesia sebenarnya telah meratifikasi United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) sejak tahun 2006. Menurutnya, dalam banyak kasus kejahatan ekonomi seperti korupsi dan pencucian uang, aset hasil tindak pidana sering kali telah dipindahkan, disembunyikan, atau dialihkan melalui berbagai mekanisme keuangan yang kompleks.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Kondisi ini menyebabkan proses pemulihan kerugian negara menjadi panjang karena penegakan hukum biasanya harus menunggu putusan pidana terhadap pelaku terlebih dahulu,” ujar Hardjuno kepada wartawan, Sabtu (14/3/2026).

Kemudian, Hardjuno menjelaskan bahwa konsep tersebut memungkinkan negara melakukan perampasan terhadap aset yang diduga berasal dari tindak pidana tanpa harus menunggu vonis pidana terhadap pelaku. Pendekatan ini, katanya memindahkan fokus penegakan hukum dari sekadar mengejar pelaku kejahatan.

Ia juga menambahkan bahwa mekanisme tersebut telah diterapkan di sejumlah negara sebagai instrumen penting dalam pemulihan aset negara. Khususnya dalam kasus korupsi, pencucian uang, dan kejahatan ekonomi lintas negara.

“Namun dalam konteks Indonesia, penerapannya masih menjadi perdebatan karena berkaitan dengan perlindungan hak atas kepemilikan pribadi serta prinsip kepastian hukum,” ujarnya.

“Perampasan aset tidak boleh mengabaikan kepastian hukum dan perlindungan terhadap hak masyarakat,” tambahnnya.

Lebih lanjut, menurutnya, jika mekanisme perampasan aset tanpa tuntutan pidana ini diterapkan, maka pengaturannya harus dirumuskan secara jelas dan komprehensif. Hal itu agar tetap menjamin kepastian hukum serta perlindungan terhadap hak masyarakat.

Dibahas di DPR

Komisi III DPR RI mulai membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Dalam naskah akademik, RUU Perampasan Aset akan mengatur mekanisme perampasan aset tanpa didahului putusan pidana terhadap pelaku tindak pidana.

Hal itu disampaikan Kepala Badan Keahlian DPR Bayu Dwi Anggono dalam rapat dengar pendapat (RDP) Komisi III DPR, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (15/1/2026). Bayu mengatakan RUU Perampasan Aset akan mengatur dua konsep model perampasan aset conviction based forfeiture dan non-conviction based forfeiture.

“Dalam RUU ini mengenal dua konsep, yaitu conviction based forfeiture, di mana kemudian dalam perampasan aset dimaksud, dilakukan dengan berdasarkan putusan pidana terhadap pelaku tindak pidana,” kata Bayu.

Bayu mengatakan dengan conviction based forfeiture, perampasan aset dilakukan usai adanya putusan pidana yang telah inkrah terhadap pelaku. Sedangkan, untuk non-conviction based forfeiture, memungkinkan perampasan aset dilakukan meski pelaku tidak atau belum diproses pidana, dengan syarat dan kriteria tertentu.

“Jadi, kita mengadopsi dua konsep ini. Yang conviction based ini, ini sudah ada dalam berbagai peraturan perundangan kita, cuman tersebar di berbagai Undang-Undang. Nah, tentu kemudian yang menjadi isu adalah, belum adanya pengaturan terkait non-conviction based,” jelasnya.

“Yang tentu ini akan menjadi fokus utama dalam konteks RUU perampasan aset terkait dengan tindak pidana ini,” sambung dia.

(azh/azh)

  • Related Posts

    Disiram Air Keras, Aktivis KontraS Andrie Yunus Alami Luka Bakar 24%

    Jakarta – Pihak kepolisian masih terus mengusut kasus penyiraman air keras ke Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus, oleh orang tidak dikenal (OTK). Korban mengalami luka 24 persen akibat disiram air…

    Jadwal Imsak Jakarta dan Sekitarnya Hari Ini 15 Maret 2026

    Jakarta – Hari ini, umat Islam akan menjalankan puasa Ramadan 2026 hari kedua puluh lima. Supaya tidak terlambat sahur, simak dulu jadwal imsak hari ini tanggal 15 Maret 2026. Berikut…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *