JK soal Serangan ke Andrie Yunus: Polisi Harus Ungkap Motif

MANTAN wakil presiden Jusuf Kalla menyatakan khawatir dengan serangan terhadap aktivis hak asasi manusia, Andrie Yunus. Pegiat Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Kekerasan atau KontraS itu, menjadi korban serangan air keras oleh orang tak dikenal.

Kalla menyebut serangan itu adalah kejadian yang tak seharusnya terjadi. “Soal yang terkena air keras, tentu kita pertama prihatin dan sayangkan itu terjadi,” kata Kalla di kediamannya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Sabtu, 14 Maret 2026.

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

Ketua Dewan Masjid Indonesia ini berharap polisi mengusut kasus itu dengan serius. Dia pun mengungkit kejadian yang sama pernah menimpa mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi, Novel Baswedan, pada April 2017. 

Menurut dia, penyiraman dengan air keras adalah peristiwa serius. “Dengan harapan polisi betul-betul (mengusut kasusnya), karena ini setelah KPK dulu, si Novel Baswedan itu, nah ini kena lagi,” tuturnya.

Kalla menyebut polisi harus mencari tahu kelompok yang melakukan serangan-serangan dengan modus air keras tersebut. Menurut Kalla, polisi wajib menyelidiki motif mereka. 

Eks Ketua Umum Partai Golkar ini menilai bisa jadi serangan itu berhubungan dengan kegiatan para korban, seperti Andrie yang merupakan aktivis HAM dan Novel sebagai penyidik KPK ketika itu. “Kita perlu lihat, siapa yang dirugikan, yang bertindak (menyerang) begitu,” tuturnya.

Saat ini, kata Kalla, motivasi dan pelaku kedua serangan tersebut masih harus dicari tahu. “Polisi yang harus aktif untuk melihat itu,” kata mantan wapres dua periode ini.

Andrie Yunus sebelumnya dilaporkan menjadi korban penyerangan air keras oleh orang tidak dikenal. Andrie mendapat serangan tersebut di Jalan Talang, Jakarta Pusat, pada malam hari Kamis, 12 Maret 2026 sekitar pukul 23:37 WIB.

Berdasarkan kronologi dari Kontras, Andrie sedang mengendarai kendaraan roda dua miliknya di Jalan Salemba I – Talang, Jakarta Pusat. Kemudian, dua orang pelaku menghampiri secara melawan arah Jalan Talang tepatnya di Jembatan Talang dengan mengendarai kendaraan roda dua, diduga merupakan motor matic Honda Beat keluaran tahun 2016-2021.

Pelaku merupakan dua orang laki-laki, masing-masing berperan menjadi pengemudi dan penumpang. “Mereka memiliki ciri-ciri: Pelaku pertama merupakan pengendara menggunakan pakaian kaos berwarna kombinasi putih-biru, celana yang terlihat berbahan jeans, dan helm berwarna hitam,” demikian bunyi keterangan berdasarkan pantauan KontraS, Jumat, 13 Maret 2026.

Pelaku kedua yakni penumpang belakang menggunakan penutup wajah atau masker menyerupai ‘buff’ berwarna hitam yang menutupi setengah wajah. Pelaku kedua ini mengenakan kaos berwarna biru tua, dan celana panjang berwarna biru yang dilipat menjadi pendek dan terlihat berbahan jeans.

Salah satu pelaku kemudian menyiramkan air keras ke arah Andrie hingga mengenai sebagian tubuhnya. Andrie sontak berteriak kesakitan hingga menjatuhkan motornya.

Akibat kejadian itu, Andrie mengalami luka serius di sekujur tubuh terutama pada area tangan kanan dan kiri, muka, dada, serta bagian mata. Berdasarkan hasil pemeriksaan, KontraS tidak menemukan adanya barang milik korban yang hilang atau dirampas baik saat kejadian maupun setelah peristiwa berlangsung.

Andrie langsung dilarikan ke rumah sakit terdekat di Jakarta dan mendapatkan penanganan medis darurat, terutama pada bagian mata yang terkena cairan tersebut. Dari hasil pemeriksaan, Andrie mengalami luka bakar sebanyak 24 persen.

Peristiwa tersebut terjadi sesaat setelah Andrie melakukan perekaman siniar (podcast) di Kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBHI), Menteng, Jakarta pusat. Perekaman siniar bertajuk “Remiliterisme dan Judicial Review di Indonesia” itu rampung pada sekitar pukul 23.00 WIB. 

Koordinator KontraS Dimas Bagus Arya mengatakan tindakan ini merupakan upaya untuk membungkam suara-suara kritis masyarakat khususnya pembela hak asasi manusia. Dimas menuturkan peristiwa ini harus segera mendapat perhatian luas dari berbagai pihak, termasuk lembaga penegak hukum dan masyarakat sipil.

Ia juga meminta polisi mengusut kejadian ini. “Aparat kepolisian langsung melakukan penyelidikan untuk mengungkap pelaku serta motif di balik serangan tersebut,” kata dia dalam keterangan tertulis

Selain itu, ia juga meminta pelaku dihukum seberat-beratnya dengan pasal percobaan pembunuhan, sebagaimana merujuk pada pasal 459 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). “Mengingat, upaya penyiraman air keras terhadap korban dapat mengakibatkan luka fatal yang serius hingga meninggal dunia,” tuturnya.

Nabiila Azzahra berkontribusi dalam penulisan artikel ini
  • Related Posts

    Hadiah Rp 10 Juta dari Gerindra Bagi Pengungkap Penyelewengan BBM Subsidi

    Jakarta – Partai Gerindra menyiapkan hadiah Rp 10 juta bagi masyarakat yang melaporkan informasi penyelewengan bahan bakar minyak (BBM) subsidi. Gerindra mengingatkan agar tak ada pihak yang menyelewengkan BBM bersubsidi,…

    KPA: Penyerangan terhadap Andrie Yunus untuk Bungkam Aktivis

    KONSORSIUM Pembaruan Agraria (KPA) mengutuk aksi penyerangan terhadap Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan Andrie Yunus. Sekretaris Jenderal KPA Dewi Kartika mengatakan penyerangan itu bukan tindakan…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *