MENTERI Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra mengatakan, penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan atau Kontras Andrie Yunus merupakan serangan terhadap nilai-nilai demokrasi dan penegakan hak asasi manusia di Indonesia.
“Tindakan penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus dari Kontras adalah serangan terhadap demokrasi itu sendiri. Aktivis HAM bekerja untuk kepentingan rakyat dan kepentingan negara, karena penegakan HAM dan demokrasi merupakan amanat konstitusi,” kata Yusril melalui keterangan tertulis di Jakarta, Jumat, 13 Maret 2026.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
Menurut Yusril, dalam negara demokrasi setiap pihak harus menjunjung tinggi sikap saling menghormati perbedaan pandangan. Ia menegaskan bahwa kekerasan terhadap aktivis demokrasi dan HAM tidak dapat dibenarkan dalam keadaan apa pun.
“Menyerang aktivis demokrasi dan HAM, meskipun berbeda pendapat dengan mereka, tetap tidak dapat dibenarkan. Dalam demokrasi setiap orang hendaknya berpegang pada prinsip menghormati perbedaan dan keragaman karena semua berbuat untuk kepentingan bersama, bukan untuk kepentingan pribadi,” ujarnya.
Yusril pun meminta aparat penegak hukum, khususnya Polri untuk mengusut tuntas kasus tersebut. Bukan hanya menemukan pelaku dan motifnya, tetapi juga mengungkap siapa yang berada di balik peristiwa itu.
“Saya meminta aparat penegak hukum, khususnya Polri, memastikan pengusutan tuntas sampai ke auktor intelektualis, bukan hanya pelaku penyerangan di lapangan,” katanya.
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Komnas HAM) mengecam serangan penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus oleh orang tak dikenal.
Serangan tersebut terjadi sesaat setelah Andrie Yunus usai melakukan perekaman siniar di Kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBHI) bertajuk “Remiliterisme dan Judicial Review di Indonesia” yang rampung pada Kamis, 12 Maret 2026 sekitar pukul 23.00 WIB. Akibat serangan tersebut, Andrie mendetita luka bakar sebanyak 24 persen terutama pada area tangan kanan dan kiri, muka, dada, serta bagian mata.
Ketua Komnas HAM Anis Hidayah mengatakan serangan itu merupakan pelanggaran Hak atas Rasa Aman yang telah dijamin dalam Pasal 28G UUD NRI 1945, Pasal 28-35 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM. Pasal itu menegaskan bahwa setiap orang memiliki hak untuk dilindungi secara fisik maupun psikis, baik atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan hak miliknya.
“Aktivitas Andrie Yunus sebagai anggota dari Kontras dan Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) yang aktif bersikap kritis dalam melakukan kerja-kerja pembelaan HAM, menjadikan serangan yang ia terima patut diduga kuat merupakan bagian dari serangan yang ditujukan terhadap Pembela Hak Asasi Manusia,” kata Anis dalam keterangan resminya, 13 Maret 2026.
Anis mengatakan Komnas HAM secara langsung mengunjungi keluarga korban yang mendampingi Andrie di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM), Jakarta Pusat. Komnas HAM juga mendorong kepolisian agar penyelidikan dan penyidikan dilakukan secara independen, cepat, transparan dan akuntabel.
Selain itu, Komnas HAM juga meminta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk memberikan akses perlindungan terhadap korban dan pihak yang berkaitan dengan serangan tersebut jika dibutuhkan.






