PEMERINTAH menerbitkan pedoman nasional pemanfaatan teknologi digital dan kecerdasan buatan atau Artificial Intelligence (AI) di sektor pendidikan. Pedoman tersebut dituangkan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tujuh menteri yang ditandatangani di kantor Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, pada Kamis, 12 Maret 2026.
SKB tersebut mengatur pedoman pemanfaatan teknologi digital dan AI dalam proses pembelajaran pada jalur pendidikan formal, nonformal, maupun informal. Ketujuh kementerian yang ikut menandatangani SKB tersebut adalah Kementerian Dalam Negeri; Kementerian Agama; Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah; Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi; Kementerian Komunikasi dan Digital; Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga; serta Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Pratikno mengatakan pedoman ini disusun untuk memastikan penggunaan teknologi digital dan AI dalam pendidikan bermanfaat bagi proses belajar sekaligus meminimalkan potensi risikonya bagi peserta didik.
Menurut Pratikno, pemanfaatan teknologi tersebut juga disesuaikan dengan kesiapan peserta didik pada setiap jenjang pendidikan. Semakin tinggi jenjang pendidikan, semakin luas pula ruang penggunaan teknologi digital dan AI dalam proses pembelajaran.
“Semakin tinggi jenjang pendidikan, semakin besar pula ruang pemanfaatan teknologi yang dapat dilakukan secara lebih luas dan fleksibel,” kata Pratikno.
Bagi Kementerian Pendidikan Tinggi, kata dia, kebijakan tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat transformasi pendidikan tinggi dalam menghadapi perkembangan teknologi digital yang semakin pesat. Perguruan tinggi didorong memanfaatkan teknologi digital dan AI secara bertanggung jawab untuk mendukung inovasi pembelajaran, penguatan riset, serta pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Langkah tersebut sejalan dengan arah kebijakan Diktisaintek Berdampak, yaitu menekankan kontribusi nyata pendidikan tinggi bagi masyarakat melalui penguatan riset, inovasi, dan peningkatan kualitas sumber daya manusia Indonesia.





